Sampang, Detektifjatim.com – Ditengah Sertijab kasat reskrim polres Sampang yang baru Ramai diperbincangkan Profesionalitas kinerja polres Sampang diperdebatkan oleh kalangan aktivis dikabupaten Sampang khusus nya oleh pelapor pada kasus peristiwa intimidasi terhadap pers yang terjadi di desa lar lar Kec. Banyuates kabupaten sampang.
Dalam keterangannya BBG sebagai pelapor atas peristiwa menghalangi tugas pers di desa larlar Kec. Banyuates merasa kecewa dengan penanganan perkara aduan yang telah dibuat tertanggal 09/10/2023 namun hingga kini belum ada kejelasan bahkan sekalipun tidak menerima Sp2hp.
“kalo ada indikasi penundaan berlarut (undue delay),semisal tidak ada Sp2hp, tidak ada perkembangan dan upaya yang dilakukan oleh penyidik, maka pelapor bisa laporkan kelembaga pengawas seperti kompolnas dan ombudsman RI,dalam hal ini bisa diduga penyidik ada potensi melanggar pedoman perilakunya sehingga bisa juga diadukan ke Divisi propam”ungkap ketua DPD AMAN kabupaten Sampang H.MINO
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
Sementara humas polres Sampang IPDA Sujianto ketika dikonfirmasi terkait tidak dikeluarkan nya SP2HP terkait laporan jurnalis tentang peristiwa menghalangi tugas pers di desa larlar kec.banyuates tidak merespon ketika dihubungi via pesan whatshapp hingga berita ini dimuat. (Chay)
Polres Sampang Tetapkan 23 Tersangka, Musnahkan Barang Bukti
No Comments