x

Polres Pamekasan Larang Bengkel-Toko Jual Knalpot Brong

1 minutes reading
Friday, 15 Mar 2024 12:06 0 50 detektif_jatim

Pamekasan, Detektifjatim.com – Polres Pamekasan beserta jajaran Polsek melakukan sosialisasi terhadap pemilik bengkel dan tokok, Jum’at (15/03/2024). Isinya, melarang pemilik bengkel dan toko menjual dan menggunakan knalpot brong.

Tujuannya, untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan ketertiban dari kebisingan dalam berkendara. Utamanya, pada bulan suci Ramadhan

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas penggunaan knalpot brong melanggar aturan hukum.

Sejak dahulu, kata Sri, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik bengkel dan penjual knalpot di wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Kami Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran telah melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong,” ungkap AKP Sri Sugiarto, Jumat (15/03/24).

Tidak hanya memberikan edukasi, petugas kepolisian juga meminta kepada pemilik bengkel untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban. Termasuk tidak membuat, serta menolak permintaan pelanggannya untuk pemasangan knalpot brong.

Mengingat, memontum kali ini merupakan Bulan suci Ramadhan yang seharusnya diisi dengan kebaikan bukan justru mengganggu ketenangan masyarakat. Pihaknya berharap agar lebih memperhatikan kenyamanan masyarakat terutama saat ini tengah melakukan ibadah puasa.

“Dengan penggunaan knalpot bising, dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat apalagi saat ini Bulan Ramadhan,” katanya. (udi/rd)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x