Sampang, Detektifjatim.com – Tersangka kasus pelecehan yang merupakan kepala sekolah (Kepsek) sekolah dasar (SD) Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kini telah ditahan oleh Polres Sampang dan terancam 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam konferensi pers yang digelar, Jumat 09/02/2024.
Terkait kasus pelecehan seksual, Sigit menerangkan inisial MS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada tiga orang.
“Disini korbannya ada tiga orang yaitu A, S dan H, Dua diantaranya adalah guru dan satu wali murid. Tersangka melakukannya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu”, terang Sigit.
Sedangkan untuk Tempat Kejadiaan Perkara (TKP), lanjut Sigit, tersangka melakukannya di sekolahannya, SDN Madulang, Kecamatan Omben.
“Kebetulan korban satu kantor dengan tersangka, Pelecehan seksual itu dengan cara memegang payudara, paha dan pantat korban,” ungkapnya.
“Tidak terima dengan perbuatan tersangka, para korban kemudian melaporkannya ke Polres Sampang, Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, perbuatan inisial MS terbukti dan ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Menurut keterangan, tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap para korban, karena nafsu birahi.
“Tersangka ini sudah beristri, akibat perbuatannya dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, tutup Sigit. (Chay)
No Comments