Categories
HUKUM DAN KRIMINAL PERISTIWA

CD Warna Pink Kombinasi Putih Bunga Jadi Bukti Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Celana dalam (CD) warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga menjadi barang bukti (BB) Polres Pamekasan menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Adalah Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan yang berhasil membekuk pelaku berinisial S (24) asal Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, penangkapan itu merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024. Dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” paparnya, Selasa (09/07/2024).

Mantan Kapolsek Palengaan itu menjelaskan kejadian bermula saat korban mawar (nama samaran) 8 tahun, bermain bersama teman di dekat rumahnya. Kemudian datang pelaku dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong.

Setelah sampai di lahan kosong korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta untuk terlentang selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

“Usai kejadian tersebut korban pulang kerumahnya sambil menangis. Lalu orang tua korban menanyakan kepada putrinya ‘apa yang telah terjadi’, korban mengatakan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku,” jelasnya.

AKP Sri menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.

Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas pasal 290 KUH Pidana, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” tutupnya. (Azm/ady)

Categories
DAERAH HUKUM DAN KRIMINAL OPINI PERISTIWA

Cabuli Enam Kali Hingga Melahirkan, 74 Tahun Dibekuk Polisi

Pamekasan, Detektifjatim.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kakek berumur 74 tahun asal salah satu desa yang ada di wilayah kecamatan Kadur, Pamekasan, berhasil di bekuk oleh jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim polres pamekasan, Selasa (14/5/2024).

Penangkapan dilakukan kemarin Senin 13 Mei 2024 di salah satu rumah keluarganya, yang merupakan tempat persembunyiannya selama dua tahun berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO). Selain di rumah itu tersangka juga kabur hingga Juanda Surabaya untuk menghindari penangkapan dari aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, tersangka melakukan hal keji itu hingga enam kali. Akibatnya, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki. Tersangka membekap mulut dan mencekik leher korban. Bahkan mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya, dengan di iming-imingi uang.

Lebih lanjut Doni mengurai, tersangka memberi iming-iming uang dari Rp100 – 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pihaknya menjelaskan tersangka dalam keadaan normal. dipenjara sekitar lima tahun.

“Korban itu tetangganya. Pada setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan korban di iming-iming uang dari Rp100 – 200 ribu Selama dua tahun sulit di deteksi lari di sekitar juanda. Dia dalam keadaan normal,” Jelasnya.

Selain itu, Doni menyebut, tersangka memiliki lima istri. masing-masing istrinya sudah memiliki anak. “Tersangka sudah memiliki istri lima,” imbuhnya.

Atas tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka, polres menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 760, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Ri No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan. (Luq/rd).

Categories
HUKUM DAN KRIMINAL

Oknum Kepala Sekolah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Perbuatan Cabulnya

Sampang, Detektifjatim.com – Tersangka kasus pelecehan yang merupakan kepala sekolah (Kepsek) sekolah dasar (SD) Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kini telah ditahan oleh Polres Sampang dan terancam 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam konferensi pers yang digelar, Jumat 09/02/2024.

Terkait kasus pelecehan seksual, Sigit menerangkan inisial MS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada tiga orang.

“Disini korbannya ada tiga orang yaitu A, S dan H, Dua diantaranya adalah guru dan satu wali murid. Tersangka melakukannya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu”, terang Sigit.

Sedangkan untuk Tempat Kejadiaan Perkara (TKP), lanjut Sigit, tersangka melakukannya di sekolahannya, SDN Madulang, Kecamatan Omben.

“Kebetulan korban satu kantor dengan tersangka, Pelecehan seksual itu dengan cara memegang payudara, paha dan pantat korban,” ungkapnya.

“Tidak terima dengan perbuatan tersangka, para korban kemudian melaporkannya ke Polres Sampang, Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, perbuatan inisial MS terbukti dan ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Menurut keterangan, tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap para korban, karena nafsu birahi.

“Tersangka ini sudah beristri, akibat perbuatannya dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, tutup Sigit. (Chay)