Categories
Hukum dan Kriminal Pendidikan TOKOH

Marak Kekerasan Seksual, Rektor UNIRA Warning Mahasiswi Tak Boleh Bimbingan ke Rumah Dosen Pria

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Rektor Universitas Madura (UNIRA) Haji Gazali membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Seksual.

Satgas ini terdiri dari gabungan dosen dan mahasiswa yang dibentuk merespons banyaknya kasus kekerasan seksual yang akhir-akhir ini marak terjadi di sejumlah kampus.

“Jumlah mahasiswa kami banyak, tentu banyak risiko kemungkinan terjadinya pelecehan seksual,” kata Rektor Unira H. Gazali, Senin (5/5/2025).

Menurut Cak Go-sapaan akrab-H. Gazali, satgas anti kekerasan seksual ini merupakan sistem yang memberikan edukasi dan pengarahan terhadap mahasiswa dan dosen di lingkungan UNIRA perihal tidak boleh melakukan kekerasan dan pelecehan seksual di dalam kampus.

“Poster itu kami tempel mulai pintu masuk Gerbang UNIRA sampai di sejumlah semua area di dalam kampus,” ujar H. Gazali.

Mantan aktivis HMI itu menegaskan, pemerintah telah mewajibkan setiap Universitas untuk membentuk satgas anti kekerasan seksual. Aturan tersebut dikeluarkan pemerintah seiring maraknya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen atau mahasiswa di dalam kampus.

“Untuk mematuhi aturan dari pemerintah tersebut, UNIRA mengeluarkan larangan terhadap dosen untuk tidak melakukan kuliah malam. Selain itu, setiap mahasiswa dan dosen dilarang melakukan bimbingan ke rumah dosen,” tambahnya.

H. Gazali menyarankan mahasiswa UNIRA yang ingin bimbingan skripsi agar dilakukan di kampus. Kendatipun demikian, belum ada pelaporan mahasiswa UNIRA yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.

“Dulu memang pernah ada kuliah malam terakhir 2021 dan bimbingan malam di UNIRA. Tapi sekarang sudah tidak ada, hanya sampai sore hari. Yang rawan itu mahasiswi bimbingan ke rumah dosen pria. Sudah kami sarankan bahwa bimbingan skripsi tu harus di kampus,” tutupnya (azm/ady).

Categories
Hukum dan Kriminal

Oknum Kepala Sekolah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Perbuatan Cabulnya

Sampang, Detektifjatim.com – Tersangka kasus pelecehan yang merupakan kepala sekolah (Kepsek) sekolah dasar (SD) Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kini telah ditahan oleh Polres Sampang dan terancam 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam konferensi pers yang digelar, Jumat 09/02/2024.

Terkait kasus pelecehan seksual, Sigit menerangkan inisial MS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada tiga orang.

“Disini korbannya ada tiga orang yaitu A, S dan H, Dua diantaranya adalah guru dan satu wali murid. Tersangka melakukannya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu”, terang Sigit.

Sedangkan untuk Tempat Kejadiaan Perkara (TKP), lanjut Sigit, tersangka melakukannya di sekolahannya, SDN Madulang, Kecamatan Omben.

“Kebetulan korban satu kantor dengan tersangka, Pelecehan seksual itu dengan cara memegang payudara, paha dan pantat korban,” ungkapnya.

“Tidak terima dengan perbuatan tersangka, para korban kemudian melaporkannya ke Polres Sampang, Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, perbuatan inisial MS terbukti dan ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Menurut keterangan, tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap para korban, karena nafsu birahi.

“Tersangka ini sudah beristri, akibat perbuatannya dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, tutup Sigit. (Chay)