x

Pelaku Curanmor Di 23 TKP Dan Penadah Digelandang Polisi

3 minutes reading
Saturday, 11 Feb 2023 09:45 0 131 detektif_jatim

BANYUWANGI, DETEKTIF Jatim – Pepatah sepandai-pandainya tupai melompat sekali waktu terjatuh juga. Pribahasa ini patut disematkan pada spesialis pencurian sepeda motor di 23 TKP ini berhasil digelandang Polisi.

Anggota Polresta Banyuwangi tidak hanya menggelandang pelaku pencuri sepeda motor, namun penadahnya turut diciduk berikut barang buktinya. Bahkan, pelaku curanmor mendapat menghadiahi timah panas dibagian kaki sebelah kiri.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan pihaknya mengamankan pelaku dan penadah Curanmor. Tersangka Curanmor SK (47) warga Kecamatan Muncar, sedangkan penadah hasil curian MA (37) warga asal Kabupaten Jember.

“Tersangka SK ini melakukan pencurian di 23 TKP, dia beraksi sejak tahun 2022 di wilayah Banyuwangi,” Kompol Agus Sobarnapraja saat pers conference bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (26/1/2023) siang.

Menurut Kompol Agus , pelaku pertama kali beraksi, pada Sabtu (3/9/2022) lalu. Saat itu, sekitar pukul 02.30 dini hari, tersangka bermodalkan obeng dan kunci T, keluar rumah dengan jalan kaki mencari sasaran rumah yang akan dijarahnya.

“Sekitar pukul 03.00 dini hari, tersangka masuk rumah warga tak dikenal melalui jendela dapur di Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar,” terangnya.

Tersangka SK masuk rumah orang dengan cara mencongkel jendela dengan obeng yang sudah dibawanya. “Ketika berhasil masuk rumah warga, Tersangka SK langsung menggasak beberapa barang milik korban,” jelasnya.

Usai menggasak barang milik korban, tersangka melihat satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang di parkir diantara ruang tamu dan dapur.
“Tersangka berhasil menemukan kunci sepeda motor Scoopy didalam laci sepeda motor,” paparnya.

Setelah menemukan kunci sepeda motor, tersangka membuka kamar, dan melihat pemilik rumah sedang tidur. Kemudian tersangka membuka pintu dapur.

“Tersangka membawa lari sepeda motor korban melalui pintu dapur, dan langsung membawa lari ke kabupaten Jember, menemui tersangka MA untuk menjual barang hasil curiannya,” bebernya.
Begitu juga dengan pencurian yang kedua, tersangka melakukan modus yang sama dengan kasus yang pertama.

“Aksi tersangka ini terus diulangi, tersangka keluar rumah dengan jalan kaki, sambil membawa obeng dan kunci T untuk mencari sasaran,” ucapnya.

Aksi tersangka terus diulangi hingga awal tahun 2023. Dengan menjual barang curiannya dengan harga bervariasi, antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. “Tersangka SK bekerjasama dengan MA, mereka mendapatkan keuntungan masing-masing,” ujarnya.

Kompol Agus menjelaskan, tersangka SK mengaku melakukan aksi Curanmor seorang diri. Dan hasil curian ini untuk berfoya-foya dan untuk kebutuhan pribadi. “Tersangka SK ini seorang residivis kasus yang serupa. Tersangka SK tersandung kasus Curanmor pada tahun 2019,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka SK dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan MA dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Kedua tersangka saat ini kami amankan di Mapolresta Banyuwangi untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (sr)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x