x

Calon Pemilih Meninggal Dunia Harus Buktikan Akte Kematian

2 minutes reading
Tuesday, 28 Feb 2023 02:03 0 106 detektif_jatim

PROBOLINGGO, DETEKTIF Jatim – Pengawasan Mutarlih mempunyai tantangan baru. Jika menemukan pemilih yang meninggal dunia harus dibuktikan dengan akte kematian, surat keterangan kematian dan dokumen lainnya.

Nah, untuk menjaga dan memastikan pemilih tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kota Probolinggo  memaksimalkan pengawasan pemutakhiran data pemilih.

“Bawaslu memastikan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) hingga penyusunannya berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Probolinggo, Ilmiyah, saat supervisi pengawasan data dan daftar pemilih di Panwaslu Kecamatan, Senin (27/02/2023).

Ilmiyah mengatakan, supervisi dilakukan dengan membagi dua tim. Yakni,  tim satu menyasar wilayah Kecamatan Kademangan, Kedopok, dan Mayangan. Sedangkan Tim dua menyasar wilayah Kecamatan Kanigaran dan Wonoasih.

Baca Juga : Naik Penyidikan, Kasus Ledakan Mercon di Blitar Belum Ada Tersangka

Apalagi supervisi bertujuan memantau perkembangan tahapan pemutakhiran data pemilih. Khususnya dalam pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berlangsung lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memenuhi target yang dicanangkan oleh Bawaslu.

“Kami memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, mutakhir, serta komprehensif. Setiap proses pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan pengawasan sejak dini yang dilakukan oleh PKD terhadap Pantarlih di lokasi Tempat Pemungutan Suara,” tandasnya.

Disisi lain,  daftar pemilih yang akurat merupakan salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang demokratis, khususnya di Kota Probolinggo.

Begitu juga, terpenuhinya hak warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya dalam pemilu tahun 2024 akan mempengaruhi tingkat kepercayaan terhadap peserta pemilu dan legitimasi dari hasil Pemilu tersebut.

“Pengawasan Mutarlih punya tantangan baru, jika menemukan pemilih yang meninggal dunia harus dibuktikan dengan akte kematian, surat keterangan kematian dan dokumen lainnya. Masih banyak keluarga yang enggan mengurus dokumen-dokumen tersebut,”ucap Ilmiah.

Meski demikian, Ilmiah meminta agar pelaksanaaan seluruh tahapan pemilu khususnya tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih bisa terlaksana secara baik dan maksimal.

“Diperlukan kekompakan dan kerjasama dari seluruh pihak, mulai Komisioner, Koordinator sekretariat, jajaran staf teknis, hingga PKD maupun pendukung dapat bekerja secara profesional,”pungkasnya.

Sumber: Harian Memo X

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x