Sumenep, Detektifjatim.com – Kasus pembunuhan Vina Cirebon terus berjalan, masyarakat geram menilai supremasi hukum lemah. Sebab tersangka bisa keluar masuk tahanan.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi viral usai diangkat menjadi film oleh rumah produksi Dee Company pada Rabu (08/05/24)
Mengutip dari artikel 2016 detiknews, Polresta Cirebon mengungkapkan bahwa Vina dan kekasihnya, RR alias Eki tewas di wilayah Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut penelusuran ada sebelas orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut dan empat diantaranya masih dalam proses penyidikan yaitu, Saka Tatal, Pegi alias Perong, Dani dan Andi.
Namun Saka Tatal yang awal mulanya di penjara kini akhirnya bebas, karena Titin selaku pengacara terkait menyampaikan pernyataan bahwa Saka Tatal berada dirumahnya bersama sang keluarga saat kejadian berlangsung. Meskipun salah satu saksi mata yang bernama melmel mengungkapkan, kalau dia melihat saka tatal terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sementara pegi alias perong yang DPO dari kasus pembunuhan vina tersebut sudah di tangkap pada tgl Selasa (21/5/2024) malam kemaren. Dalam Konferensi Pers Pegi menyampaikan bahwa penangkapanya adalah fitnah dan dirinya rela mati, seperti yang dimuat dalam kanal YouTube @Tvonenews
Berita terbaru dari detiknews.com tersangka telah berkurang menjadi 9 orang karena Dani dan Andi di hapus sebagai DPO.
Dalam hal ini mantan Brigjen. Pol. (Purn.) Dra. Yosepha Sri Suari menyampaikan, “Dua orang tersebut belum final, karena masih mau dilihat nanti di persidangan, kalau memang terbukti dua orang tersebut pasti di kejar” pungkasnya saat dalam kanal YouTube @rakyatbersuara. (vhy/rd)
No Comments