Pamekasan, Detektifjatim.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kakek berumur 74 tahun asal salah satu desa yang ada di wilayah kecamatan Kadur, Pamekasan, berhasil di bekuk oleh jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim polres pamekasan, Selasa (14/5/2024).
Penangkapan dilakukan kemarin Senin 13 Mei 2024 di salah satu rumah keluarganya, yang merupakan tempat persembunyiannya selama dua tahun berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO). Selain di rumah itu tersangka juga kabur hingga Juanda Surabaya untuk menghindari penangkapan dari aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, tersangka melakukan hal keji itu hingga enam kali. Akibatnya, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki. Tersangka membekap mulut dan mencekik leher korban. Bahkan mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya, dengan di iming-imingi uang.
Lebih lanjut Doni mengurai, tersangka memberi iming-iming uang dari Rp100 – 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pihaknya menjelaskan tersangka dalam keadaan normal. dipenjara sekitar lima tahun.
“Korban itu tetangganya. Pada setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan korban di iming-iming uang dari Rp100 – 200 ribu Selama dua tahun sulit di deteksi lari di sekitar juanda. Dia dalam keadaan normal,” Jelasnya.
Selain itu, Doni menyebut, tersangka memiliki lima istri. masing-masing istrinya sudah memiliki anak. “Tersangka sudah memiliki istri lima,” imbuhnya.
Atas tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka, polres menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 760, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Ri No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan. (Luq/rd).
No Comments