Categories
DAERAH HUKUM DAN KRIMINAL OPINI PERISTIWA

Cabuli Enam Kali Hingga Melahirkan, 74 Tahun Dibekuk Polisi

Pamekasan, Detektifjatim.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kakek berumur 74 tahun asal salah satu desa yang ada di wilayah kecamatan Kadur, Pamekasan, berhasil di bekuk oleh jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim polres pamekasan, Selasa (14/5/2024).

Penangkapan dilakukan kemarin Senin 13 Mei 2024 di salah satu rumah keluarganya, yang merupakan tempat persembunyiannya selama dua tahun berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO). Selain di rumah itu tersangka juga kabur hingga Juanda Surabaya untuk menghindari penangkapan dari aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, tersangka melakukan hal keji itu hingga enam kali. Akibatnya, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki. Tersangka membekap mulut dan mencekik leher korban. Bahkan mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya, dengan di iming-imingi uang.

Lebih lanjut Doni mengurai, tersangka memberi iming-iming uang dari Rp100 – 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pihaknya menjelaskan tersangka dalam keadaan normal. dipenjara sekitar lima tahun.

“Korban itu tetangganya. Pada setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan korban di iming-iming uang dari Rp100 – 200 ribu Selama dua tahun sulit di deteksi lari di sekitar juanda. Dia dalam keadaan normal,” Jelasnya.

Selain itu, Doni menyebut, tersangka memiliki lima istri. masing-masing istrinya sudah memiliki anak. “Tersangka sudah memiliki istri lima,” imbuhnya.

Atas tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka, polres menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 760, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Ri No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan. (Luq/rd).

Categories
DAERAH NASIONAL REGIONAL

Mengeluh Tidak Ada Kendaraan Usai Persalinan, Ibu Hamil Dijemput Mobil Backbone

SAMPANG, DETEKTIF Jatim – Nikmah warga Dusun Kara Timur, Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang mengeluh karena tidak ada kendaraan. Pasangan dari Gunawan Wibisono itu mengeluh setelah proses persalinan dinyatakan rampung.

Mendengar keluhan itu, anggota bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), Polsek Torjun, Kabupaten Sampang Briptu Nor Wahid langsung membantunya. Briptu Nor menjemput ibu yang telah melahirkan anak ketiga itu dengan kendaraan dinas backbone.

Kapolsek Torjun, AKP Heriyanto menyampaikan, salah satu anggota Briptu Nor Wahid turun langsung ke Puskesmas setelah menerima laporan dari keluarga pasien Nikmah yang menjalani persalinan dan membutuhkan bantuan terhadap petugas untuk dibawa pulang.

Gunawan disebut mengeluh kesulitan untuk pulang dari Puskesmas Torjun. Lantaran, belum mendapat kendaraan untuk membawa pulang istri pasca menjalani perawatan medis atau persalinan menuju rumah di Desa Kara setempat.

Baca Juga : Warga Pamekasan Protes Jalan Penghubung Dua Desa

Selesai mendapatkan perawatan dari Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Torjun, pihaknya meminta Gunawan atau keluarga yang lain untuk menghubungi petugas setelah siap dan diperbolehkan pulang ke rumah di Desa Kara.

“Anggota kami sempat mendengar keluhan dari bapak Gunawan Wibisono. Sehingga langsung bergerak menyiapkan kendaraan untuk membantu membawa pulang istri dan bayi yang baru lahir di Puskesmas Torjun,” ujarnya, Senin (17/2/2023).

Heriyanto mengapresiasi kegiatan Bhabinkamtibmas Desa Kara, Briptu Nor Wahid Rusdiyanto yang dinilai cekatan memberikan pelayanan kepolisian terhadap warga Desa binaan, yakni ibu Nikmah dengan menggunakan kendaraan dinas Sabhara Backbone.

Masyarakat diharapkan tidak merasa malu menghubungi petugas dari melalui Bhabinkamtibmas Polsek Torjun yang membutuhkan bantuan pelayanan demi menyelesaikan suatu kesulitan apapun yang menimpa warga Sampang.

“Kami menyatakan bahwa anggota akan selalu siap membantu dan siap memberikan pelayanan kepolisian terbaik terhadap masyarakat di wilayah hukum Sampang,” tegasnya.

Baca Juga : Masa Panen Padi Belum Merata, Harga Gabah Naik

Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2023

PGMNI Pamekasan Minta DPRD Anggarkan Insentif Guru Madin Ditengah Ketidakpastian Pilkades 2023

Pilkades 2023 ‘Nggantung’, Perkasa Pamekasan Minta Bupati Pamekasan Segera Ambil Keputusan