x

BWI Sebut Tanah Wakaf SDN Bermasalah Tak Cukup Tanpa Sertifikat, Disdikbud Pamekasan Dinilai Gagal Identifikasi Masalah Pendidikan

2 minutes reading
Saturday, 6 Jul 2024 14:27 0 72 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Akta ikrar wakaf tanah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tamberu 2 Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan tidak berakta wakaf. Meskipun berakta wakaf harus dikuatkan dengan sertifikat.

Hal itu muncul setelah SDN Tamberu 2 disegel pihak yang mengaku ahli waris. Masalah yang berlarut-larut itu direspon berbagai kalangan di Pamekasan.

Sekretaris Dewan Pendidikan (DP) Pamekasan Muhammad Subhan yang konsisten mengawal persoalan itu mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan menginventarisir kepastian status tanah. Tidak hanya, di SDN Tamberu 2, melainkan sekolah-sekolah di bumi Gerbang Salam.

“Bila perlu dibuatkan satuan tugas (Satgas) oleh Disdikbud agar sekolah Negeri tidak menjadi preseden buruk. Bangunan mewah, eman-eman jika dipaksa dibongkar,” ujar asesor beban kerja dosen (BKD) Kemendikbud RI itu.

Mantan Komisioner KPU Pamekasan itu mengatakan, pihaknya sudah memberikan ranacangan draf komite sekolah dan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, agar tidak terjadi kesalahan. Namun Disdikbud Pamekasan kurang responsif atas adanya draf itu.

“Kami dari dewan sudah ada rancangan draf komite sekolah. Tapi oleh Disdik paling dianggap tidak efektif. Padahal sudah dirancang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya,” terangnya.

Subhan menilai, Disdikbud gagal melakukan identifikasi masalah-masalah pendidikan di Pamekasan. Dia merasa heran kenapa bisa berkasus, sementara sudah dapat dana hibah.

“Sekolah pavorit, namun akta wakaf tidak jelas. Ini kan berarti Disdikbud tidak melakukan verifikasi yang benar terhadap status tanah. Misalnya, lahan berapa meter dan harus sudah bernama yayasan,” jelasnya.

Disisi lain, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pamekasan Ilyasak mengatakan akta ikrar wakaf atau bukti tanah yang sudah diwakafkan kalau belum bersertifikat, tanah wakafnya belum kuat.

“Maaf dik saya posisi di Mekkah, untuk kaitan SDN itu wilayah Diknas. Akta ikrar wakaf itu kewenangan PPAIW KUA setempat. Sertifikat wakaf itu kewenangan BPN,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Pamekasan Akhmad Zaini Saat dikonfirmasi wartawan detektifjatim.com tidak memberikan jawaban, poin konfirmasi yang dikirimkan juga tidak ada balasan. (luq/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x