x

Praktik Rentenir Berkedok Koperasi Merajalela, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Bereaksi

2 minutes reading
Saturday, 11 Feb 2023 09:36 0 93 detektif_jatim

KOTA BATU, DETEKTIF Jatim – Warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menjadi korban praktik rentenir berkedok koperasi. Bunga yang dibebankan hingga 25 persen.

Rosita (26), ibu rumah tangga asal Dusun Gempol, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ini terus diteror oleh bank titil (istilah untuk rentenir berkedok koperasi, red).

Ia mengaku meminjam uang sebesar Rp1.5 juta di Koperasi Arta Mandiri yang beralamat di Jalan Jalibar, Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari pinjaman itu Ia menerima uang hanya Rp 1.350.000.

“Saya harus bayar setiap minggu Rp195 ribu selama 10 kali, dan saya sudah beberapa kali nyicil,” bebernya kepada blok-a.com .

Rosita mengaku terpaksa melakukan pinjaman, karena usahanya berjualan buah sedang sepi. Ini terjadi sejak pandemi lalu.

“Saya ini bukan korban satu-satunya, tapi masih banyak warga Kota Batu yang terjerat bank titil,” imbuh dia.

Puncaknya, saat Rosita mendapatkan tindakan intimidasi dari petugas lapangan koperasi yang diduga mempraktikkan rentenir, salah satu kerabatnya mengadu kepada Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari.

Khamim sempat membuat video berdurasi 1 menit 40 detik saat bank titil mendatangi warga untuk menagih hutang. Menurutnya bank titil membuat banyak korban berjatuhan dan rumah tangganya hancur.

“Agar tidak banyak lagi korban lagi, Diskoperindag harus memastikan agar tidak ada koperasi yang menyaru bank titil di Kota Batu,” tegas dia.

Lebih lanjut, ia meminta Diskoperindag memberikan edukasi kepada masyarkat agar tidak terjebak hutang pada rentenir berkedok koperasi.

Khamim memberkan, motif praktik rentenir berkedok koperasi ini, dengan datang ke komunitas ibu-ibu. Lalu mereka menawarkan hutang kepada ibu-ibu yang dililit kebutuhan sehari-hari.

“Praktik yang mereka jalankan ini bukan asas koperasi. Mereka tidak memakai sistem anggota. Kantornya di Kabupaten Malang, meminjamkan uang di Kota Batu. Itu sistem nasabah, dan hanya bank yang diperbolehkan. Koperasi pakai sistem anggota, dan hanya bisa satu daerah,” pungkas dia. (sr)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x