x

Polres Pamekasan Periksa 6 Orang Penjual Zat Pewarna Batik

2 minutes reading
Thursday, 13 Jul 2023 09:15 0 82 detektif_jatim

Pamekasan, Detektifjatim.com – Beberapa hari yang lalu warga Pamekasan digegerkan dengan adanya air sungai yang tiba-tiba berwarna merah. Aliran sungai tersebut datangnya dari waduk di Desa Klampar Kecamatan Proppo hingga mengalir ke sungai kali semajid Pademawu Pamekasan.

Fenomena itu membuat Polres Pamekasan memeriksa enam orang yang diduga terlibat pembungan bahan pewarna ke waduk samiran. Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Sri Sugiarto, mengaku telah menemukan beberapa barang bukti bahan pewarna batik yang sengaja dibuang ke aliran sungai tersebut.

“Yang dimintai keterangan beberapa lapisan masyarakat. Ada dari tokoh masyarakat, pemilik toko dan kemudian termasuk karyawan toko itu,” ungkapnya, Kamis (13/07/23).

Sri menambahkan adanya bahan pewarna diketahui saat tim Polres Pamekasan turun dan menelusuri aliran sungai tersebut. Tim menemukan sisa-sisa bungkus plastik dan bak yang diduga bekas bahan pewarna itu.

“Kita temukan bekas bungkus plastik warna merah dan ember juga, batu dan tanah disana berwarna merah. Akhirnya kami analisa kalau ini bahan pewarna batik. Dan kita datangi pemilik toko inisial H dan dia mengakui kalau memang menjual pupuk remasol bahan pewarna batik,” paparnya.

Sri melanjutkan, saat ini pihaknya meminta keterangan. Dari beberapa pemilik tokok dan karyawan. Ada satu wanita dengan umur 19 tahun mengakui kalau dirinya membuang pewarna ke sungai lantaran sudah kadaluarsa sebanyak 15 kilo.

“Ada yang mengaku, inisial M umur 19 tahun. Dan dia yang membuang itu karena pupuk itu sudah satu tahun tidak laku. Dan juga dia mengaku kalau sudah biasa membuang ke sungai, hanya saja biasanya itu di buang saat air sedang tinggi atau hujan,” tambahnya.

Sementara saat ini, Polres Pamekasan sedang melakukan pemeriksaan terhadap air tersebut melalui laboratorium. Dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dengan duduk bersama bagaimana kelanjutan kasus tersebut atau hanya dicukupkan.

“Jika ada unsur pidana bisa saja di lanjutkan. Namun mengingat sampai saat ini tidak ada laporan masyarakat yang terkana dampak atau sakit karena mengkonsumsi air itu, cuma kami berharap ini tidak membahayakan,” tandasnya. (udi/rd)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x