x

PN Sampang Tunda Sidang Gugatan PAW Anggota DPRD

2 minutes reading
Thursday, 9 Mar 2023 15:20 0 143 detektif_jatim

SAMPANG, DETEKTIF Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Sampang menunda sidang perdana gugatan pengganti antar waktu (PAW) terhadap anggota Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dedi Dores, Kamis (09/03/23). Sidang ditunda karena beberapa tergugat tidak hadir.

Kuasa Hukum Penggugat PAW, Abdur Rohman menyebutkan, ada beberapa tergugat yang diduga melakukan tindakan merugikan terhadap klien sebagai Anggota DPRD Sampang dan pelaku politik dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Inti dari gugatan, klien kami dirugikan dan diberhentikan dari keanggotaan PPP serta PAW anggota DPRD dengan cara-cara tidak prosedural,” ujarnya, Rabu (8/3/2023).

Pihaknya, mengaku tidak diberitahukan secara langsung, baik surat peringatan maupun pemberhentian. “Alasannya absurd atau tidak jelas mengapa klien kami diberhentikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat sekaligus Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dewan Pimpin Pusat (DPP) PPP, Jou Hasyim Wai Mahing menjelaskan, sidang perdana adalah pendahuluan dengan agenda majelis hakim melakukan pemeriksaan kelengkapan secara formil tentang identitas kuasa hukum para tergugat.

KPK Cegah Empat Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri

“Sidang perdana, Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan terhadap penerima surat kuasa, pengacara, dan pemberi kuasa,” terangnya.

Dalam persidangan, pihaknya menyebut ada turut tergugat 1 sampai 5 yang terlibat. Yakni turut tergugat 1 Gubernur Jawa Timur, turut tergugat 2 Bupati Sampang, turut tergugat 3 pimpinan DPRD Sampang, turut tergugat 4 KPU Sampang, dan turut tergugat 5 Bawaslu Sampang.

“Turut tergugat 1, 2 dan 3 tidak hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampang sehingga agenda sidang ditunda,” lanjutnya.

Menurutnya, berdasarkan hukum perkara dilakukan pemanggilan dan diberikan kesempatan sampai dua pekan tepat pada tanggal 21 Maret 2023 dengan agenda panggilan turut tergugat yang tidak hadir.

“Kami telah menyiapkan berita acara yang asli dan surat keputusan pengangkatan. Pokok perkara gugatan berhubungan dengan dugaan perbuatan yang dinilai melawan hukum,” ucapnya.

“Kami belum menerima turunan gugatan, dan kami akan membaca terlebih dahulu terhadap apa latar belakang perkara ini,” pungkasnya. (*/Memo X)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x