x

Terpidana Dana BOS di Kediri Bayar Rp50 juta ke Kejaksaan

1 minutes reading
Thursday, 2 Mar 2023 07:14 0 177 detektif_jatim

KEDIRI, DETEKTIF Jatim – Terpidana JA dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana BOS pada SMK Pemuda Kabupaten Kediri membayar denda sejumlah 50.000.000 kepada Jaksa selaku eksekutor dalam perkara tersebut, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya terpidana JA dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 6616 K/Pid.Sus/2022 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan adanya putusan tersebut, maka terpidana JA dijatuhi pidana selama 2 tahun penjara dan denda 50.000.000 subsidair 2 bulan,” Kata Roni, Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Baca Juga : Tiga Tahun Meminpin Situbondo, Bung Karna-Nyai Khoirani Terima Trophy Adipura LHK

Terpidana JA telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kediri pada Rabu (22/02/2023) lalu juga dilaksanakan eksekusi pembayaran denda dengan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.

“Uang denda tersebut diserahkan oleh terpidana JA yang dikuasakan kepada keluarganya, dan diterima langsung oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yaitu Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.” Tutup Roni.

Sumber: Harian Pagi Memo X

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x