x

CD Warna Pink Kombinasi Putih Bunga Jadi Bukti Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

2 minutes reading
Tuesday, 9 Jul 2024 09:42 0 39 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Celana dalam (CD) warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga menjadi barang bukti (BB) Polres Pamekasan menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Adalah Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan yang berhasil membekuk pelaku berinisial S (24) asal Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, penangkapan itu merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024. Dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” paparnya, Selasa (09/07/2024).

Mantan Kapolsek Palengaan itu menjelaskan kejadian bermula saat korban mawar (nama samaran) 8 tahun, bermain bersama teman di dekat rumahnya. Kemudian datang pelaku dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong.

Setelah sampai di lahan kosong korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta untuk terlentang selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

“Usai kejadian tersebut korban pulang kerumahnya sambil menangis. Lalu orang tua korban menanyakan kepada putrinya ‘apa yang telah terjadi’, korban mengatakan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku,” jelasnya.

AKP Sri menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.

Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas pasal 290 KUH Pidana, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” tutupnya. (Azm/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x