x

Pasutri Jual Sepeda Motor Curian Rp3 Juta, Apes Diciduk Polisi Gara-gara CCTV

2 minutes reading
Monday, 27 May 2024 09:59 0 99 detektif_jatim

PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Apes menimpa pasangan suami istri (Pasutri) Berinisial AD dan AI. Warga Desa Jalmak Kecamatan/Kabupaten Pamekasan keciduk polisi lantaran pemilik melaporkan aksi keduanya

Berbekal CCTV, pemilik sepeda motor honda scoopy plat nomor M 4827 BY melaporkan aksi kompak Keduanya usai berhasil melakukan pencurian.

Aksi Pasutri tersebut terbongkar usai pemilik sepeda motor melaporkan ke Polres Pamekasan, dengan nomor laporan LP-B/101/V/2024/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim tertanggal 15 Mei 2024.

Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan, saat sedang jalan- jalan Pasutri itu menemukan sepeda motor terpangkir dipinggir jalan lalu saling berbagi peran.

“Di tengah perjalanan melihat sepeda motor tidak terkunci stir, pasutri ini berhenti dan berbalik arah mendekati sepeda motor yang jaraknya kurang lebih tiga meter,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (27/5/2024) siang.

Sambung AKP Doni, kemudian istri menunggu diatas sepeda sendiri sedangkan sang suaminya melancarkan aksinya, usai berhasil menghidupkan sepeda motor lalu keduanya pulang.

“Kejadiannya jumat (10/5/2024) sekira pukul 08.00 wib di depan warung nasi Jalan Raya/Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, honda scoopy warna merah hitam,” tambahnya.

Kata AKP Doni, atas kejadian itu pemilik sepeda motor NH melaporkan ke Mapolres Pamekasan atas kehilangan sepeda motor yang disertai Handphone merk oppo A15 didalamnya.

“Pelaku berhasil diamankan petugas di kediamannya usai dilaporkan pemilik sepeda motor yang disertai bukti rekaman CCTV. Sepeda motor korban sudah dijual seharga 3 juta rupiah kepada SW dan sudah kami berhasil amankan juga,” jelasnya.

AKP Doni mengatakan, atas kejadian tersebut, pasutri diancam dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP.

“Ancaman hukumannya tujug Tahun penjara,” tutupnya. (Azm/rd).

Curi Motor Untuk Beli Sabu, Dua Pemuda di Bangkalan Ditangkap Polisi

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x