x

MUKTAMAR NU DI AMBANG PINTU: BENARKAH PROF. NASARUDDIN UMAR TERGANJAL AD/ART?

waktu baca 7 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 06:52 18 detektif_jatim

ABD. AZIZ

Aktivis Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU), dan CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW, Jakarta. Kini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

 

Muktamar NU ke-35 di Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, sudah di ambang pintu. Jika tak ada aral melintang, proses pergantian Rais ‘Aam dan Ketua Umum Ormas Islam terbesar di dunia itu akan digelar pada tanggal 27 hingga 31 Agustus 2026 mendatang. Praktis, tiga ratus dua belas jam lagi, estafet kepemimpinan PBNU di abad kedua ini akan mengalami kebaruan. Figur potensial Rais ‘Aam yang mengemuka, yaitu Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA., KH. Miftachul Akhyar, dan Dr. (HC) KH. Afifuddin Muhajir. Sedangkan kandidat Ketua Umum yang terekam pemberitaan, antara lain Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., KH. Abdul Hakim Mahfudz, KH. Yahya Cholil Staquf, KH. Zulfa Mustofa, KH. Abdul Ghaffar Rozin, KH. Muhammad Yusuf Chudlori, KH. Abdussalam Shohib, dan KH. Gudfan Arif.

 

Menariknya, dari sekian calon Ketua Umum PBNU, nama Prof. Nasaruddin Umar kerap diperdebatkan. Terlebih, oleh sebagian calon Ketua Umum yang ada. Sebabnya, karena Nasaruddin Umar sedang menjabat Menteri Agama. “Kader NU yang sudah menjabat sebagai Menteri atau pejabat publik tidak perlu dipaksa atau memaksakan diri memimpin PBNU.” Demikian ungkapan salah satu calon Ketua Umum PBNU pada Juli lalu di Jakarta. Bahkan, konon ada seorang elite politik yang sampai berbisik pada Presiden Prabowo Subianto. Nadanya serupa, memberitahu kalau Nasaruddin Umar terganjal AD/ART NU, kecuali mundur, dan di saat yang sama “menyodorkan” nama tertentu yang akan menjadi calon Ketua Umum PBNU. Apakah “pelarangan” terhadap Prof. Nasaruddin Umar karena adanya “pengakuan” akan popularitasnya yang dpercaya dan diyakini mengungguli calon lain sehingga berpotensi menjadi ancaman, atau semata mengacu pada konstitusi NU?

 

Mari kita bahas kemungkinan di antara keduanya. Pertama, dalam teori kepemimpinan, tindakan seorang bakal calon yang meminta bakal calon lain untuk tidak dicalonkan atau mencalonkan diri pada Muktamar NU ke-35, mencerminkan upaya konsolidasi kekuasaan dan mitigasi kompetisi. Sikap tersebut dapat dianalisis melalui dimensi pragmatisme kekuasaan, etika, dan strategi pengaruh. Jauh hari, sosiolog Max Weber menjelaskan kecenderungan sikap itu melaui teori Legal-Rational dan Legitimacy. Jika “permintaan” tidak maju, atau mundur dilakukan melalui tekanan di luar aturan main demokrasi atau organisasi, potensial merusak legitimasi otoritas yang akan dibangun. Dalam kajian Psikologi, bakal calon yang sering membicarakan bakal calon lain: tidak fokus pada kapitalisasi gagasan kepemimpinannya, pertanda adanya ketakutan akan persaingan (insecurity), upaya monopoli kekuasaan, lemahnya jiwa demokratis, dan tidak siap menghadapi kompetisi yang adil.

 

Kedua, benarkah Prof. Nasaruddin Umar tidak bisa dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU karena terganjal AD/ART? Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama yang merupakan keputusan tertinggi organisasi, yang diterbitkan oleh PBNU pada Juli (2022), secara spesifik, pada BAB XVI mengatur tentang rangkap jabatan. Pasal 51 ayat (4) berbunyi, bahwa Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Sedangkan Pasal 51 ayat (6) menegaskan, bahwa apabila Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

 

Nah, coba kita bedah dua hal, apakah Prof. Nasaruddin Umar menjabat di antara 6 (enam) jabatan di PBNU, seperti dimaksud Pasal 51 ayat (4)? Jawabanya, tidak! Apakah Prof. Nasaruddin Umar yang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU disebut sebagai jabatan politik: rumpun eksekutif dan rumpun legislatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5)? Jawabanya, tidak! Lalu, aturan mana yang melarang Nasaruddin Umar dicalonkan atau mencalonkan Ketua Umum PBNU? Jawabanya, tidak ada! Untuk itu, Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama mendorong semua pihak untuk tidak mengaburkan informasi, atau menyembunyikan kebenaran sesuai konstitusi NU, hanya demi kepentingan, baik pribadi maupun golongan. Ingat, Prof. Nasaruddin Umar tidak dicalonkan atau mencalonkan dalam jabatan politik, melainkan berlaga dalam kontestasi kepemimpinan PBNU.

 

Bahwa, benar sudah ada contoh (preseden) pejabat PBNU yang mengundurkan diri dari jabatan Rais ‘Aam PBNU pada tanggal 22 September 2018, seperti yang dilakukan oleh KH. Ma’ruf Amin setelah ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Jokowi, dan posisi Rais ‘Aam PBNU diteruskan oleh Wakil Rais ‘Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar. Langkah yang diambil KH. Ma’ruf Amin sudah benar karena terikat dan mengikatkan diri pada Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 51 ayat (4). Singkatnya, Rais ‘Aam PBNU mencalonkan diri dalam jabatan politik, yakni Wakil Presiden. Namun, “yurisprudensi” ini, tidak berlaku bagi Nasaruddin Umar dengan alasan mendasar karena ia tidak menduduki jabatan di PBNU, sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (4) di atas, dan tidak sedang dicalonkan atau mencalonkan diri dalam jabatan politik, seperti KH. Ma’ruf Amin. Sekali lagi, Prof. Nasaruddin Umar sedang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

 

Jika merujuk pada Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU) Pasal 51 ayat (4), (5), dan (6) jelas, Prof. Nasaruddin Umar tidak memiliki kewajiban hukum untuk terikat dan mengikatkan diri terhadap Pasal tersebut sehingga ia tidak berkewajiban mengundurkan diri dari Menteri Agama pasca ditetapkan sebagai calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar akhir Agustus nanti. Dalil ketiadaan kewajiban mengundurkan diri adalah Pasal tersebut karena dalam kajian hukum, rumusan pasal dan ayat-nya yang merupakan bentuk atau teks kalimat hukum, dan materi muatan-nya, jelas dan tidak memerlukan tafsir gramatikal. Dengan demikian, pencalonan Prof. Nasaruddin Umar adalah sah menurut hukum, dan tidak memiliki kewajiban mengundurkan diri dari jabatan Menteri Agama. Apakah hal tersebut hanya berlaku saat mendaftakan diri sebagai calon Ketua Umum PBNU? Tidak! Pasca terpilih sekalipun, menurut hukum Prof. Nasaruddin Umar tidak berkewajiban mengundurkan diri.

 

Apakah Prof. Nasaruddin Umar bisa memenuhi fokus jabatan, penuh waktu, dan pelayanan optimal? Kita buka Sejarah. Selain menduduki jabatan Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar adalah Imam Besar Masjid Istiqlal. Statusnya yang merangkap dua jabatan dalam waktu yang bersamaan, tidak menghalanginya untuk menjalankan dan mengoptimalkan tugas dan kewajibannya. Pengalaman panjangnya di Masjid Istiqlal justru menjadi modal penting dalam memperkuat moderasi dan diplomasi beragama. Terbaru, rilis lembaga survei seperti Kompas.com dan Indonesia Political Opinion (IPO), Senin, 10 Agustus 2026, menempatkan Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar secara konsisten menempati jajaran atas sebagai anggota Kabinet Merah Putih dengan apresiasi publik dan tingkat kinerja terbaik di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sosok Prof. Nasaruddin Umar yang tak lelah mengembangkan gagasan Islam moderat dan toleransi di tingkat internasional, juga aktif menjalin jembatan komunikasi antaragama untuk meredam konflik berbasis keagamaan.

 

Seorang Prof. Nasaruddin Umar, berlaga dalam pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkat kombinasi latar belakangnya sebagai ulama, intelektual, dan pejabat negara, serta dorongan dari berbagai kalangan yang menilai kapasitasnya mumpuni untuk memimpin PBNU. Bagaimana tidak, beberapa kelebihannya, layak dan patut untuk dipilih, antara lain: rekam jejak organisasi dan akademik: memiliki pengalaman struktural di Nahdlatul Ulama sebagai mantan Katib Aam PBNU, aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta didukung latar belakang pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri (termasuk Universitas McGill dan Leiden); kombinasi tiga peran utama: memadukan profil sebagai seorang kiai, akademisi atau intelektual, dan birokrat profesional yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal; jaringan dan visi global: memiliki reputasi dan jejaring internasional yang luas, serta gagasan strategis mengenai posisi Indonesia dan NU sebagai pusat baru peradaban Islam dunia; dan dikenal memiliki pendekatan moderat dan kemampuan komunikasi yang baik dalam merangkul berbagai elemen masyarakat, baik di tingkat akar rumput maupun elite nasional.

 

Alhasil, kehadiran Prof. Nasaruddin Umar dalam bursa pencalonan Ketua Umum PBNU, dipercaya dan diyakini akan menahkodai organisasi sebagai Era Kebangkitan yang akan menyangga dan membersamai Nahdliyin di seluruh pelosok nusantara. Selain itu, menjadikan NU sebagai Episentrum Peradaban Islam. Mendorong Indonesia dan kawasan Asia Tenggara agar siap menjadi pusat baru peradaban Islam dunia karena kondisi yang stabil dan tidak mengalami degradasi. Terakhir, mengokohkan Deterritorialisasi Umat Islam. Menyoroti tantangan bahwa komunitas Muslim kini tersebar secara global, sehingga NU harus mengambil peran strategis sebagai rujukan Islam rahmatan lil ‘alamin di kancah internasional, dan mendorong Kepemimpinan Berbasis Keilmuan. Menekankan pentingnya memimpin jam’iyah dengan basis keilmuan, pengalaman, serta merangkul tradisi para kiai dan muassis NU.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x