x

KNPI Jatim Dukung Polres Pamekasan Proses Hukum Terduga Pemerkosa Disabilitas Pakong

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Okt 2026 06:11 293 Jurnalis

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Wakil Kepala Bidang (Wakabid) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jatim, Nur Faisal mendukung Polres Pamekasan dalam penahanan terduga pelaku pemerkosa terhadap seorang disabilitas, Rabu (1/10/26).

Nur Faisal meminta Kapolres Pamekasan dan jajaran tidak gentar dalam situasi penegakan hukum di wilayahnya.

Kata Nur Faisal, pelaku sudah pantas menerima ganjaran hukum atas perbuatan bejad yang dilakukannya.

“Ini disabilitas loh ya, pengakuannya jujur, apalagi sudah disertai bukti autentik dari Polda, jadi tentu kami akan dukung penuh Polres Pamekasan, silahkan tindak sesuai hukum,” katanya.

Nur Faisal meminta, semua pihak mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung di Mapolres Pamekasan.

“Terutama kepada pihak terduga pelaku, tidak usah lah melakukan pemberontakan, silahkan ikuti prosesnya, ini sudah menyangkut kemanusiaan,” lanjutnya.

Nur Faisal menegaskan, pihaknya akan terus mengkawal dan mensupport Polres Pamekasan persoalan tersebut.

“Sekali lagi, Bung Taufik sebagai kuasa hukum dari pihak korban tentu tidak sendirian, kami bersama jajaran juga berdiri bersama korban, mendukung Polres Pamekasan untuk terus on the track dalam kasus ini, ingat, kasus ini sudah menjadi atensi nasional,” tegasnya.

Nur Faisal Berharap, proses hukum di Mapolres Pamekasan tidak keluar dari nilai Pancasila.

“Semoga prosesnya segera selesai dan betul-betul tidak keluar dari nilai Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, Feriyanto melaporkan M dan T atas dugaan pemerkosaan pada keluarganya yang disabilitas, laporan ini masuk tertanggal, (2/9/2026) lalu, disertai surat laporan bernomor: STTLP/B/386/IX/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, Feriyanto menyebut, dugaan tindak pidana kekerasan seksual dilaporkan terjadi selama Agustus 2026 hingga Jumat, (28/8/2026).

Atas laporan ini, Polres Pamekasan menangkap M terduga pelaku. Namun, kuasa hukum pelaku menilai proses hukum yang berjalan dianggap merugikan pihak pelaku. (azm/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x