x

Dua Terduga Pemerkosa Disabilitas Pakong Pamekasan Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Okt 2026 20:22 18 Jurnalis

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil meringus dua terduga pemerkosa disabilitas Kecamatan Pakong Pamekasan.

Kedua terduga pemerkosa berinisial M dan T berhasil diringkus aparat di kediamannya masing-masing.

Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan, korban berinisial S diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali oleh kedua tersangka di sejumlah lokasi berbeda.

“Peristiwa pertama disebut terjadi pada Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban dihubungi tersangka M dan diminta datang ke rumah sepupunya dengan alasan untuk melakukan kerokan serta dijanjikan sejumlah uang,” katanya, saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Kata AKP Yoyok, setelah proses kerokan di ruang tamu, korban diduga dipaksa berbaring dan mengalami tindakan kekerasan seksual. Setelah kejadian tersebut, korban disebut menerima uang sebesar Rp50 ribu.

“Dua minggu kemudian, sekitar pukul 20.00 Wib, korban kembali dihubungi M dan diminta datang ke sebuah rumah kosong yang baru dibangun di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, dengan iming-iming uang Rp30 ribu,” paparnya.

Kata AKP Yoyok, dilokasi tersebut, korban diduga kembali mengalami kekerasan seksual. Setelah kejadian, korban menerima uang sebagaimana yang dijanjikan.

Menurutnya, peristiwa ketiga disebut terjadi sekitar tiga minggu setelah kejadian kedua, tepatnya pukul 08.00 WIB. Korban kembali dihubungi dan diminta datang ke rumah tersangka di Desa Bicorong.

“Di dalam kamar, korban diduga diminta berbaring, kemudian pakaian korban dibuka dan terjadi tindakan kekerasan seksual. Setelah itu, korban disebut diberi uang Rp25 ribu,” tambahnya.

Sambung AKP Yoyok, peristiwa keempat diduga dilakukan tersangka T pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 Wib. Korban dihubungi melalui nomor telepon baru oleh seseorang yang mengaku sebagai T dan diminta datang ke sebuah kandang kambing di Desa Talagah, Kecamatan Pegantenan, dengan alasan akan diberi uang.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, korban tiba di lokasi tersebut dan diduga mengalami kekerasan seksual. Setelah kejadian, korban diberi uang Rp20,” terangnya.

AKP Yoyok mengatakan, polisi telah melakukan pemberkasan perkara. Selanjutnya, berkas penyidikan akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan kepolisian hingga 12 tahun penjara,” tukasnya. (azm/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x