x

Begini Bunyi 4 Ketentuan SE Layanan Gratis Bupati Pamekasan Usai Didemo Aktivis Senior

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Okt 2026 18:27 73 Jurnalis

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Empat ketentuan tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan usai didemo aktivis senior Pamekasan, Kamis (1/10/2026).

SE layanan gratis tersebut bernomor 400.7/1473/432.302/2026 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Selama Masa Universal Health Coverage (UHC) cut off.

Pertama, pada UPT Puskesmas, pembebasan biaya untuk pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan.

Kedua, RSUD Waru pembebasan biaya untuk pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan.

Ketiga, RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo memberikan pembebasan pada semua jenis pelayanan kesehatan.

Keempat, RSUD Mohammad Noer layanan biakesmaskin.

Atas SE ini, korlap aksi Iwan mengatakan, SE ini selama satu bulan ke depan. Masyarakat yang masuk dalam kriteria pelayanan cukup membawa KTP saat mengakses layanan kesehatan.

“Kami juga berharap kepada masyarakat agar bisa menghubungi kami jika menemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan SE yang ditetapkan,” katanya.

Disaat yang sama, Direktur CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto meminta seluruh rumah sakit dan Puskesmas menjalankan ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut.

“Jika tidak dilayani dengan baik sesuai dengan SE yang diterbitkan, maka kita akan tindak lanjuti dengan cepat dan tegas kepada pihak rumah sakit dan Puskesmas,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, SE tersebut mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.

“Kami sepakat untuk menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat dengan Desil 1-5 atau penderita kronis dan ibu hamil,” ujar Taufik. (azm/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x