
Foto: saat ekskavator diduga melakukan pengrusakan plengsengan (dok/ist). PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan Jawa Timur (LKPP JATIM) soroti adanya dugaan pengrusakan fasilitas umum berupa plengsengan penahan jalan yang berlokasi di Dusun Morlaok, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Pengrusakan plengsengan ini diduga untuk pematangan lahan yang direncanakan dibangun gudang garam oleh pengusaha rokok HH.
Ketua LKPP Jatim, yang juga warga setempat, Syaiful Bahri mengatakan, plengsengan fasilitas umum yang berfungsi sebagai penahan badan jalan dan pengaman lingkungan sekitar dari potensi longsor maupun kerusakan infrastruktur jalan.
Kata Syaiful, selain memiliki fungsi vital bagi masyarakat, fasilitas tersebut juga merupakan aset negara yang harus dijaga dan tidak boleh dirusak oleh pihak manapun.
“Dugaan pengrusakan plengsengan tersebut diduga terjadi akibat aktivitas alat berat jenis ekskavator yang sedang melakukan pekerjaan pematangan lahan untuk direncanakan pembangunan gudang garam milik HH,” katanya.
Syaiful meminta, Pemdes dan pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan fasilitas umum tersebut.
“Kami meminta pihak terkait segera yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan wajib melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan terhadap fasilitas umum. Infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara harus dijaga dan dipelihara demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syaiful Bahri menyatakan bahwa apabila tidak terdapat tindak lanjut maupun langkah penanganan yang jelas dari pihak-pihak terkait, maka dirinya bersama elemen masyarakat akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengrusakan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika pihak terkait tidak melakukan langkah tindak lanjut atas dugaan pengrusakan ini, maka kami secara tegas akan melakukan pengaduan kepada pihak APH, agar pihak penanggung jawab kegiatan tersebut bertanggung jawab,” terangnya.
Hingga berita ini dinaikkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan gudang garam terkait dugaan kerusakan tersebut. (azm/ady).

Tidak ada komentar