x

Pria Berseragam Polisi Diamankan Polisi

3 minutes reading
Sunday, 23 Jun 2024 10:39 0 112 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Viral video oknum yang mengaku anggota polisi diamankan polisi, Minggu (23/6/2024). Pria berinisial MUA asal Desa Taroan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan telah diamankan anggota Polres Sampang.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, pihaknya sudah mencari informasi pada Kasi Humas Polres Sampang terkait kejadian tersebut.

“Dari Kasi Humas Polres Sampang diperoleh keterangan bahwa video tersebut terjadi kurang lebih 3 bulan yang lalu, pada saat anggota Samapta Polres Sampang sedang melaksanakan pengamanan toko emas di Jalan Panglima Sudirman Sampang,” katanya.

AKP Sri menjelaskan, kemudian anggota Samapta Polres Sampang mengamankan dan menyerahkan MUA ke Propam Polres Sampang usai diperiksa MUA tidak nyambung ketika diajak berbicara .

“Orangnya diajak bicara tidak nyambung dan tidak jelas, kemudian atribut yang digunakan diamankan Propam Polres Sampang,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Palengaan itu mengatakan, bahwasanya tidak ada peraturan khusus yang mengatur sanksi bagi orang biasa (bukan polisi) menggunakan baju (seragam) polisi lengkap dengan atributnya.

“Hal ini tidak menjadi masalah jika ia mengenakan seragam dan atribut polisi tersebut tidak bertujuan untuk menipu orang lain. Akan tetapi, pada dasarnya penyalahgunaan pemakaian seragam polisi hal itu tidak dibenarkan karena seragam polisi lengkap dengan atributnya hanya diperuntukkan bagi polisi,” tambahnya.

Kata AKP Sri, aturan yang mengatur hal tersebut yaitu pada Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi pakaian seragam dinas polisi dikenal dengan sebutan perlengkapan perorangan Polri.

“Perlengkapan Perorangan Polri yang selanjutnya disebut dengan Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif.” tambahnya

Menurut AKP Sri, lebih khusus lagi pengaturan mengenai seragam dinas kepolisian terdapat dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: SKEP/702/IX/2005 tentang Sebutan Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri yang antara lain mengatur mengenai sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

“Akan tetapi, apabila seragam dan atribut polisi tersebut dikenakan untuk melakukan penipuan (seperti oknum yang mengaku polisi) dengan serangkaian kebohongan dan memakai nama palsu/martabat palsu dan dibarengi dengan tindakan agar orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan,” tambahnya.

Kemudian, AKP Sri menyampaikan, jika ada oknum yang melakukan penipuan itu dikenakan pasal penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tukasnya. (Azm/luq/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x