x

Tuntutan PSU, Bawaslu Pamekasan Sarankan DPD PAN Ajukan Gugatan ke MK

2 minutes reading
Tuesday, 27 Feb 2024 14:03 0 54 detektif_jatim

Pamekasan, Detektifjatim.com – Ratusan masa pendukung Calon Legislatif (Caleg) yang di usung oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan lakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu Pamekasan, Selasa (27/2/2024) siang.

Korlap Aksi sekaligus Sekretaris DPD PAN Pamekasan Heru Budi Prayitno mengatakan, demo tersebut karena terdapat lima desa terjadi pengelembungan suara luar biasa. Buktinya ia sudah berikan ke Bawaslu Pamekasan.

“Laporan saya lakukan dua hari yang lalu, Minggu (25/2/2024). Katanya mau ditindak lanjuti,

Pleno dua hari ternyata tidak ada jawaban. Kemarin, Senin (26/2/2024) kami laporan lagi tidak ada jawaban,” katanya, Selasa (27/2/2024) siang.

Keterangan Heru, terdapat lima desa yang diharapkan agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang (PHU). Kelima desa itu, Angsanah, Panaan, Palengaan Laok, Banyupelle, dan Palengaan Daja.

“Ini adalah tindakan pidana pengelembungan, bayangkan satu TPS menggelembungkan suara sampai 35 dan 37, artinya ada yang dikurangi,” terangnya.

Menurut Heru, saat pelaksanaan rekapitulasi perhitungan ditingkatan kecamatan, ada beberapa saksi dari Parpol PAN, PKB dan PPP, tidak tanda tangan. Dugaannya, terjadi kesalahan sehingga saksi PAN tidak tanda tangan.

“Jika tidak di indahkan kami akan komunikasi dengan tim yang lainnya, saya Partai Amanat Nasional kita akan komunikasi apa tindakan lanjutan,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menegaskan, pelapor harus memiliki dasar terkait permintaan PHU dan PSU. Kemudian, Bawaslu akan lakukan pengkajian.

“Permintaan PHU data-datanya itu sudah di kaji di staf. Proses waktunya sesuai aturan 7 hari, belum selesai ditambah 7 hari lagi. Jika satu atau dua hari selesai maka selesai. PHU terlaksana jika memenuhi unsur-unsurnya cukup untuk diberikan rekomendasi PHU,” tegasnya.

Sukma menambahkan, tuntutan PSU sesuai Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 373 ayat 3 sebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

“Terkait PSU karena dalam aturan itu PSU bisa dilakukan di kabupaten atas rekom Bawaslu maksimal 10 hari setelah hari H, ini lebih 10 hari maka kewenangan untuk membuat putusan hitung ulang ada di MK, jadi kita minta tadi untuk PSU silahkan ke MK karena sudah lebih sudah 10 hari,” tambahnya. (Azm).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x