SUMENEP, detektifjatim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menargetkan 100 persen wajib pajak (WP) menggunakan transaksi non tunai. Hal itu untuk meminimalisir potensi penyelewengan penerimaan pajak.
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penagihan dan Penyelesaian Keberatan (PPK) Bapenda Sumenep Ahmad Afifi saat acara sosialisasi pembayaran pajak daerah non tunai dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Tahun 2024, di Kecamatan Kangayan.
Sosialisasi tersebut berlangsung secara berurutan mulai dari Kecamatan Kangayan, Arjasa dan Kecamatan Sapeken.
Kasubid PPK Bapenda Sumenep Ahmad Afifi menjelaskan, instansinya menginginkan target transaksi pembayaran pajak daerah mulai 2024 semaksimal mungkin 100 persen menggunakan non tunai.
“Khusus pajak bumi dan bangunan (PBB) sebetulnya sudah ada beberapa kanal-kanal pembayaran yang disiapkan. Salah satunya melalui mobil banking Bank Jatim,” katanya, Jumat (16/08/2024)
Poinnya, petugas pajak tidak menerima uang pembayaran pajak secara tunai. Tujuannya, untuk meminimalisir potensi penyelewengan penerimaan pajak.
“Dan pada akhirnya, pendapatan asli daerah (PAD)Sumenep maksimal,” ujarnya. (*/ady)
No Comments