x

Bupati Leluasa Utak-Atik Posisi Pejabat Karena UU Pilkada

1 minutes reading
Thursday, 25 May 2023 06:13 0 104 detektif_jatim

Pamekasan, Detektifjatim.com – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam masih bisa mengutak-atik posisi pejabat dilingkungan Pemkab Pamekasan. Pasalnya, pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih akan digelar November 2024.

Otomatis, meski jabatan Bupati Pamekasan berakhir September 2023, peluang untuk merotasi jabatan pejabat teras Pemkab Pamekasa masih berlaku. Setidaknya, terdapat 16 calon kepala dinas sudah dikantong Bupati Pamekasan

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Pamekasan Achmad Syaifurrahman mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Bupati Pamekasan masih bisa mengutak-atik posisi jabatan pejabat.

“Masih bisa mengutak atik posisi Kepala Dinas enam bulan sebelum masa penetapan calon Bupati. Kalau enam bulan masa penetapan calon Bupati tidak bisa mengutak atik,” katanya di kantor BKPSDM, Kamis (25/05/23)

Syaifur menambahkan, memang masa jabatan Bupati Pamekasan habis September 2023. Hanya, penetapan calon Bupati Pamekasan masih 2024.

“Pilkada serentak kan diundur 2024. Undang-undang pemilu masih mempebolehkan (utak atik posisi jabatan,Red),” paparnya. (*/rd)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x