x

Mantan Kades di Pamekasan Minta Cabut Penetapan Tersangka dengan Lapor Kejagung, Sulaisi Bawa Mahkamah Agung

4 minutes reading
Wednesday, 24 Jul 2024 09:32 0 123 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembangunan toko badan usaha milik desa (Bumdes) Semeru, mantan Kades Laden, Kecamatan Kota, Pamekasan Fathor Rachman melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (07/11/2024).

Melalui kuasa hukumnya Supriono, Fathor Rachman melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejagung RI. Lantaran penetapan tersangka yang dilakukan korps adhyaksa dinilai bermasalah.

“Atas penemuan dan penetapan kerugian negara itu sudah dikembalikan seluruhnya oleh pengadu sebelum jatuh tempo. Tatapi Kejari Pamekasan memaksakan diri untuk terus melanjutkan proses hukum itu atas dugaan adanya tipikor,” kesalnya, Selasa, (23/07/2024).

Supriyono mengatakan, Kejari Pamekasan mengabaikan instruksi Kejagung RI dalam penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Padahal, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sudah menghimbau agar kasus yang berkaitan dengan Kepala Desa (Kades) diselesaikan secara administratif. Yaitu, lebih kepada pengembalian uang daripada diproses hukum.

“Pertimbangannya, karena Kepala Desa dianggap tidak tahu menahu masalah proyek. Kemudian karena biaya proses hukum mahal diatas Rp100 juta,” katanya.

Selain melaporkan Kejari Pamekasan, Supriyono juga meminta agar status tersangka dicabut. Dia juga meminta agar pemanggilan tersangka tidak dilakukan sebelum adanya putusan pemeriksaan kembali oleh Jaksa Agung.

“Pertama saya meminta status tersangka dicabut. Kemudian pemanggilan tersangka untuk dihentikan sebelum ada putusan Kejagung. Kalau sudah ada putusan maka kami akan hormati putusan itu jika harus dilanjutkan,’’ tutupnya.

Namun, langkah itu mendapat tantangan dari Kades Laden Alimuddin sebagai pelapor. Sulaisi Abdurrazaq kuasa hukum pelapor menilai yang dilakuan tersangka tidak berdasar hukum, dimana upaya yang dilakukan terlapor tidak mungkin menghalangi penyidikan dan tidak mungkin juga menghambat perkara.

Akademisi IAIN Madura menyebut hal itu hanya sebuah cara supaya tersangka tidak ditahan. Jadi, kalau hanya sekedar surat keberatan, apalagi tidak berdasar hukum, bagi dia tidak berdasar hukum

“Saya yakin pasti diabaikan. Bahkan saya minta itu diabaikan surat yang di sampaikan ke Kejagung. Jagan sampai menghambat penyidikan di Kejaksaan Negeri Pamekasan. Yang diabaikan adalah surat yang Kejagung, katanya, Rabu (24/07/24).

Kenapa harus diabaikan, lanjut Sulaisi, Kejari Pamekasan tetap harus memperhatikan surat dari Kejagung RI berkaitan dengan penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan karena itu arahannya, dimana hal itu tertuang dalam surat Jaksa Agung RI Nomor: B-23 /A/SKJA/02/2023 yang berkaitan penanganan perkara pengelolaan keuangan desa dan untuk dilanjutkan.

Mantan aktivis HMI itu menegaskan kalau dalam satu perbuatan terdapat mens rea atau niat jahat, dan terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) yang itu memang sengaja dilakukan oleh mantan Kades Laden, maka pidana dapat dilanjut. Menurutnya, dalam kasus tersebut terdapat kerugian keuangan negara sehingga arahan dari Mahkamah Agung (MA) perkara tetap dilanjutkan. Pengembalian kerugian tak menghapus pidana.

“Yang dikembalikan itu kalau tidak ada mens rea tidak ada niat jahat tidak ada PMH. Jadi pengembalian itu hanya berlaku terhadap perkara karena kesalahan administrasi. Sehingga itu bisa diselesaikan lewat penyelesaian administratif melalui temuan APIP atau inspektorat. Masalah itu melalui MoU oleh Kemendagri, Kejagung, Polri dan seterusnya, namun kasus ini sudah ada arahan Jaksa Agung untuk dilanjutkan,” paparnya.

Bahkan, kata Sulaisi, sebelumnya sudah pernah ada temuan dari audit tujuan tertentu dan adanya rekomendasi Kejari Pamekasan untuk dilakukan pengembalian, namun rekomendasi itu tidak diindahkan oleh pihak Bumdes Semeru.

“Karena tidak dikembalikan hampir 60 hari itu akhirnya dikumpulkan oleh Desa dengan mendatangkan pihak terkait termasuk Kejaksaan, Inpektorat dan pemerintah terkait. Tapi peresmian serah terima itu tidak dilakukan, karena tersangka tidak hadir termasuk BUMDes Semeru,” tuturnya.

Atas ketidak patuhan mantan Kades itu, beber Sulaisi, kasus tersebut naik ke penyidikan dan tersangka. Kemudian melakukan pengembalian namun hanya sebagian saja yang dikembalikan.

“Sebagian saja yang dikembalikan artinya disini ada indikasi mau mempermainkan hukum. menurut saya masih ada yang tidak dikembalikan tapi itu tidak perlu saya sampaikan karena itu rahasia kami sebagai pelapor,” ungkap Ketua Relawan Prabowo Gibran Sumenep.

Atas Keputusan Kejaksaan yang menetapkan Fathor sebagai tersangka, akademisi IAIN Madura itu berpendapat kalau itu merupakan keputusaan yang tepat. Meskipun tersangka melakukan upaya praperadilan, Sulaisi mempersilahkan dan menantang jika bisa menang.

“Harusnya dia sadar diri sebagai tersangka, itu artinya sudah dua alat bukti yang cukup dan sudah terpenuhi. Jadi melawan bagi saya itu hanya akan menyebabkan dia semangkin terjungkal,” ungkap Sulaisi

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu menyarankan kepada Kejaksaan untuk tidak kooperatif terhadap manusia yang merasa bebal.

“Saya mensupot kejaksaan harus segera panggil tersangka lalu tahan, jangan takut ini hanya kasus teri bukan kasus kakap kalau sama pemain yang teri takut apalagi yang kakap. Jangan sampai kejaksaan kalah sama pemain kelas teri,” tutupnya.

Sayangnya, tidak ada respon Kejari Pamekasan. Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaidi tidak bisa memberikan statement panjang lebar. Dia mengaku sedang menjalankan ibadah umroh. “Masih umroh,” katanya

Ardian menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ginung Pratidina dengan memberi nomor handphone. Sayangnya, juga tidak ada respon. (*/luq/udi/ady)

Sederet Perjalanan Dugaan Korupsi Berjemaah BUMdes Semeru Desa Laden Dari Tahun Ketahun

Polres Bangkalan Ungkap Puluhan Kasus Kriminal Selama Periode Maret Hingga April 2024

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x