x

Penyelesaian Sengketa Belum di Indahkan, Saksi Dapil V Pamekasan Segera Layangkan Laporan ke DKPP

2 minutes reading
Wednesday, 6 Mar 2024 09:00 0 66 detektif_jatim

Pamekasan, Detektifjatim.com – Sejumlah saksi dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kecamatan Pademawu, Larangan, dan Galis segera layangkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Alasannya, penyelesaian keberatan rekapitulasi ditingkat Kecamatan yang telah diajukan saksi tidak diselesaikan ditingkat Kabupaten oleh Bawaslu dan KPU Pamekasan sebagaimana diatur pada pasal 59 PKPU Nomor 5 Tahun 2024.

“Kami mempertegas bahwa rekapitulasi suara tingkat Kabupaten tidak sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 219 Tahun 2024,” kata salah satu saksi rekapitulasi Dapil V Abdus Salam, Rabu (6/2/2024).

Kata Agus Salam Marhaen, KPU dan Bawaslu Pamekasan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur PKPU dengan penyelesaian keberatan yang diajukan oleh saksi.

“Rekapitulasi tingkat Kabupaten tidak menyelesaikan sengketa yang terjadi di tingkat Kecamatan terutama di Dapil V. Maka Rekapitulasi yang dilakukan KPU dan Bawaslu cacat hukum,” terangnya.

Menurut Agus, pihaknya akan kawal dan akan layangkan laporan ke DKPP. Hal tersebut lantaran sudah melakukan registrasi pelaporan, namun pemanggilan masih minggu depan tanggal (15/24). Sedangkan, rekapitulasi sudah selesai.

“Dari laporan kami beberapa waktu yang lalu, kemarin kami datangi kantor Bawaslu Pamekasan bersama kuasa hukum kami. Responnya baik, dan dilakukan pemanggilan minggu depan tanggal (15/24) saksi dan terlapor,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan laporan ke Bawaslu itu terkait dengan hilangnya suara ketika dilihat di C Hasil tidak ada padahal ada masyarakat yang mencoblos.

“Sudah kami sampaikan indikasi pelanggarannya, mulai kotak suara tidak tersegel, selisih suara caleg dengan DPT,” tukasnya. (Azm).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x