x

Kiai Afifuddin Muhajir, Sosok yang Layak dan Pantas Menjadi Rais ‘Aam PBNU

waktu baca 7 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 19:06 31 detektif_jatim

Oleh: ABD. AZIZ
Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU). Kini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

JOMBANG, JAWA TIMUR — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026, bukan sekadar agenda lima tahunan untuk memilih kepengurusan baru. Muktamar kali ini memiliki arti historis karena menjadi Muktamar NU pertama di abad kedua. Karena itu, pilihan terhadap figur Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk masa khidmat berikutnya semestinya diletakkan dalam kerangka yang lebih besar: menjaga kesinambungan tradisi keulamaan sekaligus memastikan NU mampu menjawab tantangan zaman.

Di tengah dinamika tersebut, nama Kiai Afifuddin Muhajir patut mendapatkan perhatian serius. Wakil Rais ‘Aam PBNU tersebut memiliki kombinasi modal keulamaan, kedalaman fikih, tradisi pesantren, kemampuan intelektual, serta pengalaman dalam struktur jam’iyyah yang membuatnya memenuhi unsur kelayakan sekaligus kepantasan untuk dipertimbangkan sebagai Rais ‘Aam PBNU. Pandangan ini mengemuka dalam diskusi dengan Abd. Aziz, Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU), yang juga CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW, Jakarta, yang melihat bahwa NU membutuhkan figur Rais ‘Aam yang bukan hanya memiliki otoritas keilmuan, tetapi juga mampu menjadi penjaga moral, tradisi, dan arah keumatan organisasi.

Bukan sekadar senioritas, tetapi otoritas keilmuan. Dalam tradisi NU, Rais ‘Aam bukanlah jabatan yang semata-mata ditentukan oleh popularitas. Ia merupakan posisi puncak dalam struktur Syuriyah yang membutuhkan otoritas keagamaan dan keulamaan. Karena itu, ukuran utama semestinya bukan siapa yang paling banyak pendukungnya, melainkan siapa yang memiliki kedalaman ilmu, keluasan pandangan, integritas, keteladanan, sanad keilmuan, serta kemampuan menjaga keseimbangan antara tradisi dan perubahan.

Dalam konteks tersebut, Kiai Afifuddin Muhajir memiliki modal yang sangat kuat. Kapasitasnya sebagai ulama ahli fikih dan ushul fikih membuat pandangan-pandangannya tidak berhenti pada persoalan tekstual. Ia dikenal memiliki perhatian terhadap bagaimana khazanah keislaman klasik dapat dibaca untuk menjawab persoalan kontemporer.
Kapasitas seperti ini sangat relevan dengan kebutuhan NU yang memasuki abad kedua. NU membutuhkan Rais ‘Aam yang mampu menjaga akar tradisi sekaligus memberikan panduan ketika warga NU menghadapi persoalan baru yang terus berkembang.

Tradisi turots sebagai fondasi kepemimpinan. Menariknya, pada awal Muktamar ke-35 di Tambakberas, Kiai Afifuddin Muhajir tampil dalam agenda yang sangat mencerminkan karakter keilmuannya: pembukaan Pameran Turots. Pameran tersebut menampilkan berbagai karya ulama Nusantara dan menjadi bagian dari rangkaian Muktamar ke-35. Kiai Afifuddin menegaskan pentingnya kebangkitan turots sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebangkitan ulama. Pesan tersebut sebenarnya memiliki makna strategis.

NU tidak boleh tercerabut dari akar tradisi intelektual pesantren. Tetapi pada saat yang sama, turots tidak boleh diperlakukan sebagai artefak masa lalu semata. Turots harus menjadi sumber daya intelektual untuk membaca masa kini dan masa depan. Di sinilah figur seperti Kiai Afifuddin menjadi penting. Seorang Rais ‘Aam idealnya bukan hanya menjadi simbol kesepuhan, tetapi juga menjadi rujukan epistemologis bagi warga NU ketika menghadapi perubahan sosial, perkembangan teknologi, problem ekonomi, dinamika hukum, persoalan kebangsaan, hingga isu-isu kemanusiaan global.

Pengalaman sebagai Wakil Rais ‘Aam. Kiai Afifuddin juga bukan figur yang datang dari luar struktur kepemimpinan PBNU. Ia saat ini merupakan Wakil Rais ‘Aam PBNU. Dengan demikian, ia telah berada sangat dekat dengan pusat pengambilan keputusan keulamaan di tingkat nasional. Bahkan dalam rangkaian Muktamar ke-35, ia terlihat aktif menjalankan peran publik keulamaan, termasuk dalam agenda yang berkaitan dengan penguatan khazanah intelektual pesantren. Pengalaman tersebut memberikan keuntungan tersendiri. Ia memahami dinamika organisasi dari dalam, mengetahui kompleksitas persoalan jam’iyyah, dan memahami bahwa kepemimpinan NU bukan hanya soal wacana keagamaan, tetapi juga bagaimana menjaga keseimbangan antara ulama, pesantren, jam’iyyah, umat, bangsa, dan negara.

Rais ‘Aam yang dibutuhkan NU abad kedua. Muktamar ke-35 mempunyai konteks yang berbeda dengan Muktamar-Muktamar sebelumnya. Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35, Prof. Muhammad Nuh, menyebut Muktamar Tambakberas sebagai Muktamar pertama NU di abad kedua dan menekankan pentingnya kembali kepada ruh yang ditanamkan para muassis NU. Pesan tersebut sejalan dengan kebutuhan terhadap figur Rais ‘Aam yang mampu menjembatani dua kebutuhan sekaligus. Pertama, menjaga kesinambungan tradisi. Kedua, memberikan arah bagi pembaruan. Kiai Afifuddin memiliki modal intelektual untuk berada di antara dua kutub tersebut: tidak kehilangan tradisi, tetapi juga tidak menjadikan tradisi sebagai alasan untuk berhenti berpikir.

Dalam bahasa sederhana, NU membutuhkan kepemimpinan keulamaan yang mampu mengatakan: berakar kuat, tetapi tidak kehilangan orientasi ke depan. Berbicara kepantasan moral dan keteladanan, Kiai Afifuddin tak diragukan. Selain kompetensi keilmuan, jabatan Rais ‘Aam membutuhkan dimensi moral. Rais ‘Aam harus menjadi figur yang mampu menjadi tempat bertanya ketika organisasi mengalami perbedaan pandangan. Ia harus dapat menjadi peneduh ketika terjadi ketegangan, sekaligus menjadi penjaga prinsip ketika organisasi menghadapi tekanan. Dalam posisi tersebut, figur ulama pesantren dengan karakter keilmuan yang kuat mempunyai keunggulan. NU bukan hanya membutuhkan seorang administrator keagamaan. NU membutuhkan penjaga marwah keulamaan.

Kiai Afifuddin, dengan latar keilmuan fikih dan ushul fikih serta pengalaman di Syuriyah PBNU, mempunyai basis yang cukup untuk menjalankan fungsi tersebut. Analisis ini, tidak berarti mengkonfirmasi kepastian terpilih. Namun, satu hal harus ditegaskan. Menyebut Kiai Afifuddin sebagai sosok yang layak dan pantas menjadi Rais ‘Aam tidak sama dengan mengatakan bahwa ia pasti akan terpilih. Mekanisme pemilihan Rais ‘Aam dalam Muktamar NU memiliki kekhasan tersendiri.

Struktur Syuriyah dan Tanfidziyah memiliki fungsi berbeda, dan proses pemilihan Rais ‘Aam berkaitan erat dengan mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA). Karena itu, keputusan final bukan berada pada satu orang, kelompok, atau opini publik, melainkan melalui mekanisme Muktamar yang telah ditentukan. Justru karena itulah, pembicaraan mengenai Kiai Afifuddin sebaiknya diletakkan dalam kerangka yang sehat: menguji kelayakan figur, bukan mengklaim hasil pemilihan.

Diskusi tentang NU yang memerlukan figur pemersatu, penting digalakkan. Dalam perspektif Abd. Aziz, diskusi mengenai Rais ‘Aam tidak seharusnya terjebak pada kompetisi personal. Yang jauh lebih penting adalah pertanyaan: figur seperti apa yang paling dibutuhkan NU untuk lima tahun ke depan? Jika parameternya adalah kedalaman ilmu, pengalaman pesantren, kemampuan membaca persoalan keagamaan, pengalaman di Syuriyah PBNU, integritas, serta kemampuan menjaga tradisi Aswaja sekaligus merespons perkembangan zaman, maka Kiai Afifuddin Muhajir merupakan salah satu figur yang sangat rasional untuk diperhitungkan.

Artinya, pencalonan atau keterpilihan seorang Rais ‘Aam harus dikembalikan kepada pertimbangan yang substantif. Bukan karena popularitas. Bukan karena kekuatan jaringan. Bukan pula semata-mata karena kalkulasi politik. Melainkan karena ilmu, akhlak, keteladanan, pengalaman, dan kemampuan menjaga arah jam’iyyah.

Tambakberas dan momentum sejarah. Ada pula dimensi simbolik yang menarik. Muktamar ke-35 berlangsung di Tambakberas, salah satu pesantren yang memiliki hubungan erat dengan sejarah NU dan KH Abdul Wahab Chasbullah. PBNU secara resmi menetapkan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas sebagai tuan rumah Muktamar pada 27–31 Agustus 2026. Muktamar di tempat yang memiliki akar sejarah kuat dengan para pendiri NU semestinya menjadi momentum untuk menghadirkan kembali spirit khidmah, keilmuan, kesederhanaan, persatuan, dan kemandirian ulama.

Dalam konteks itulah, sosok Kiai Afifuddin menjadi menarik untuk diperbincangkan. Ia merepresentasikan salah satu karakter yang selama ini menjadi kekuatan NU: ulama pesantren yang menjadikan ilmu sebagai jalan pengabdian. Mengapa demikian? Karena Rais ‘Aam bukan sekadar jabatan. Pada akhirnya, persoalan Rais ‘Aam bukan sekadar siapa yang menduduki sebuah posisi struktural. Rais ‘Aam adalah simbol otoritas keulamaan NU. Karena itu, siapa pun yang kelak dipercaya oleh mekanisme Muktamar harus mampu berdiri di atas semua kepentingan kelompok dan menjadi rujukan bagi seluruh warga NU.

Jika Muktamar ke-35 ingin menghadirkan kepemimpinan yang kuat secara keilmuan, kokoh secara tradisi, matang secara organisasi, dan teduh dalam menghadapi perbedaan, maka Kiai Afifuddin Muhajir layak ditempatkan dalam radar serius para pengambil keputusan Muktamar. Bukan karena beliau harus dipilih. Tetapi karena beliau memenuhi alasan untuk dipertimbangkan. Dan dalam tradisi NU, pertimbangan terhadap seorang ulama semestinya berangkat dari satu pertanyaan sederhana namun fundamental: Apakah sosok tersebut mampu menjaga marwah ulama, merawat tradisi, menyatukan jam’iyyah, dan membawa NU memasuki abad keduanya dengan ilmu, hikmah, dan kemaslahatan?

Atas pertanyaan itu, Kiai Afifuddin Muhajir memiliki modal yang kuat untuk memberikan jawabannya. Muktamar adalah ruang musyawarah. AHWA adalah mekanismenya. Para masyayikh adalah penjaga hikmahnya. Dan kemaslahatan NU harus menjadi tujuan akhirnya. []

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x