
Foto: saat polisi menunjukkan hasil penindakan. (dok/detektifjatim). PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Sebanyak 582 sepeda motor diamankan Satlantas Polres Pamekasan, Senin (11/5/2026).
Jumlah tersebut hasil penindakan mulai Februari 2025 hingga Mei 2026.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Edi Sugiantoro mengatakan, penindakan ini untuk memberikan efek jera.
“Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan keamanan lalu lintas di Pamekasan,” katanya, saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Kata AKP Edi Sugiantoro, dari 582 sepeda motor tersebut, sebanyak 444 sepeda motor sudah di proses atau diambil oleh pemilik.
“Saat ini tersisa 150 unit sepeda motor yang belum dikeluarkan,” tambahnya.
AKP Edi menyampaikan, pemilik diharapkan segera mengambil kendaraan yang ada di Mapolres Pamekasan.
Keterangan AKP Edi, pengambilan bisa diproses jika pemilik membawa STNK, BPKB dan motor harus standart.
“Pengambilan dengan membawa dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB,” terangnya. (azm/ady).
No Comments