
Foto: Mapolres Pamekasan (dok/ist). PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Laporan pada Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif memasuki babak baru, Jumat (15/5/2026).
Minggu depan, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor atas aduan masyarakat soal kasus dugaan menerima upeti hingga pungli.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Korwil BGN Pamekasan.
“Proses pemanggilan minggu depan,” katanya.
Sementara, pelapor Iklal menyampaikan, agar polisi menangani serius aduannya tersebut sehingga tatakelola program prioritas presiden berjalan dengan baik.
”Saya berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan SPPG, tetapi terkesan dibiarkan tanpa tindakan,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivis dari Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) dan Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) resmi laporkan Korwil MBG Pamekasan atas dugaan empat hal, Jumat (8/5/2026).
Empat poin ini, diantaranya dugaan rangkap jabatan, dapur tidak ber-IPAL, terima upeti, hingga pungli.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif belum memberikan respon apapun. (azm/ady).
No Comments