
Kasi Intelijen Endro Riski Erlazuardi Kejari Sumenep (kiri) dan Kasi Pidsus M. Edriyadi Djufri SUMENEP, detektifjatim.com – Kejari Sumenep telah menahan IM (Inisial), Kades Pragaan Daya (Prada), Kecamatan Pragaan. Kejari Sumenep mennyebut IM diduga memfiktifkan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2023 senilai 100 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep
M Edriyadi Djufri menyebut, selain penyertaan modal BUMDes fiktif, IM juga diduga memanipulasi program peningkatan produksi tanaman pangan senilai Rp 427,234,200.
“Seakan beli tapi tidak beli. Juga diduga melakukan manipulasi dokumen pertanggungjawaban dengan cara memerintahkan pemalsuan kuitansi pembelian dan memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa pada dokumen verifikasi LPj,” urainya.
Selain itu, kata Yadi, ditemukan dugaan penyimpangan proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan Desa Pragaan Daya. Jumlah pagu anggarannya senilai Rp 422,327,050
“Dan penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jumlahnya Rp100 juta pas. Ini fiktif/mark-up,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Intlijen Kejari Sumenep Endro Riski menyebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Sumenep Nomor: X.700.1.2.1/VII/LHKPN/II/2026 tanggal 09 Februari 2026, negara rugi sebesar Rp585.106.750,00
“Dari total pagu anggaran hampir Rp 1 miliar, kerugian negera melebihi 50 persen dari pagu anggaran sebesar Rp585.106.750,00,” tambahnya.
Modus operandinya, dana-dana tersebut kata Endro, digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk pelunasan utang biaya pemilihan kepala desa (Pilkades).
“IM juga memerintahkan bendahara desa untuk menyerahkan seluruh dana desa yang telah dicairkan secara langsung kepada tersangka. Dan, diduga melakukan manipulasi dokumen pertanggungjawaban dengan cara memerintahkan pemalsuan kuitansi pembelian dan memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa pada dokumen verifikasi LPj,” urainya.
Endro mengatakan, tersangka disangkakan pasal 603 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Demi kepentingan penyidikan, agar Tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari ke depan di RUTAN KELAS IIB SUMENEP,” pungkasnya. (ady/lan)
No Comments