
PAMEKASAN, detektifjatim.com – Jumiwatik (63) seorang pensiunan guru harus berurusan dengan polisi usai diduga menginjak Al-Qur’an saat TikTok.
Perempuan yang tinggal di Jalan Kanginan Gang 1 Nomor 37 C itu diamankan di kawasan Taman Cangkrukan, Kanginan Gang II, ke Mapolres Pamekasan, Kamis (29/10/2026) nalam.
Hingga pukul 22.40 WIB, Jumiwatik masih menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Pengamanan dilakukan setelah video yang diduga, memperlihatkan tindakan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu reaksi masyarakat.
Sebelum Jumiwatik dibawa ke Polres Pamekasan, kepolisian bersama camat dan lurah setempat berupaya melakukan mediasi dengan perwakilan ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Front Pembela Islam (FPI) di Taman Cangkrukan.

Namun, untuk menjaga situasi tetap kondusif, Jumiwatik kemudian dibawa ke Polres Pamekasan.
Juru bicara perwakilan ulama, Munawir, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan penistaan tersebut.
Ia menyebut video yang beredar berasal dari siaran langsung akun TikTok bernama JM. Watik.
“Siapa pun yang menistakan Al-Qur’an, karena ini milik umat Islam semuanya, harus diproses hukum dan menerima konsekuensinya,” kata Munawir saat berada di Satreskrim Polres Pamekasan.
Menurut Munawir, dalam video tersebut Jumiwatik diduga menginjak Al-Qur’an saat melakukan siaran langsung bersama sejumlah teman di media sosial.
Ia menyebut tindakan serupa diduga terjadi lebih dari sekali. Pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.
Munawir berharap proses hukum memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial, terutama dalam membuat konten yang berkaitan dengan simbol dan keyakinan agama.
Hingga berita ini ditulis, Jumiwatik masih diperiksa polisi. Belum ada keterangan resmi dari Polres Pamekasan mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum yang bersangkutan. (azm/ady).




Tinggalkan Balasan