SAMPANG, detektifjatim.com – Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Sampang kembali diuji, Kamis (29/10/2026).

Seorang oknum anggota Polres Sampang berinisial W dengan pangkat Bripka resmi dilaporkan ke Unit Pengamanan Internal (Paminal) atas dugaan tindak penggelapan surat-surat kendaraan bermotor serta uang tunai milik warga.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula pada April 2026. Kala itu, Bripka W yang bertugas di Polsek Robatal mendatangi kediaman Matnaji, seorang warga Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Dalam kunjungan tersebut, oknum aparat itu menawarkan jasa pengurusan balik nama kendaraan roda dua, yakni satu unit sepeda motor Honda PCX milik Matnaji serta satu unit Honda CBR milik kerabatnya.

Karena berhadapan langsung dengan penegak hukum yang berseragam dinas, Matnaji sama sekali tidak menaruh rasa curiga. Tanpa ragu, ia langsung menyerahkan dokumen penting kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta sejumlah uang tunai kepada terlapor.

“Karena dia anggota kepolisian, saya pun percaya, langsung saya serahkan BPKB, STNK, dan uang tunai,” kata Matnaji saat memberikan keterangan.

Seiring berjalannya waktu, Bripka W kembali menghubungi korban untuk meminta tambahan dana dengan alasan guna mempercepat proses administrasi di instansi terkait. Merasa yakin dengan profesi terlapor, Matnaji kembali memenuhi permintaan tersebut tanpa banyak tanya.

Namun, kecurigaan mulai muncul tatkala nomor ponsel Bripka W mendadak tidak dapat dihubungi dan sulit untuk dikonfirmasi. Setelah menunggu hingga berbulan-bulan tanpa ada kejelasan progres, korban mendapat informasi bahwa oknum tersebut telah dimutasi. Belakangan diketahui, Bripka W dipindahkan tugas ke Polsek Tambelangan.

Merasa dirugikan secara materiil, Matnaji didampingi pihak keluarga akhirnya mengambil langkah hukum internal dengan melaporkan Bripka W ke Paminal Polres Sampang pada 9 September 2026.

“Itu kan jelas, membawa dokumen kendaraan dan uang tanpa kejelasan juga,” tegas Matnaji.

Menanggapi laporan tersebut, Kanit Paminal Sipropam Polres Sampang, Aipda Imam Ghozali, saat dikonfirmasi awak media enggan memberikan komentar lebih jauh dan mengarahkan agar konfirmasi langsung ditujukan kepada atasannya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Sampang belum dapat ditemui karena tengah mengikuti agenda kegiatan secara virtual. Awak media kemudian diarahkan untuk mengonfirmasi ke bagian Hubungan Masyarakat (Humas).

Secara terpisah, Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan koordinasi internal bersama jajaran Propam.

“Saya koordinasi dulu dengan Kasi Propam guna mendalami duduk perkara dugaan pelanggaran oknum anggota itu. Hasilnya nanti akan saya sampaikan kembali,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo. (van/ady).