PAMEKASAN, detektifjatim.com – Survei pencarian cadangan minyak dan gas bumi (Migas) oleh dua perusahaan migas, salah satunya berasal dari Malaysia, di perairan Pantura (Ketapang–Pasean), Kabupaten Pamekasan, Madura, berdampak buruk bagi nelayan lokal.
Kegiatan survei yang berlangsung sekitar tiga bulan setengah sejak Oktober 2024 itu mengakibatkan kerusakan total 354 set alat tangkap. Kerusakan alat tangkap itu berupa jaring momoi dan cantrang 12 nelayan asal Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Salah satu nelayan asal Desa Tamberu, Batumarmar Pamekasan Muslihon menyampaikan, biaya yang dibutuhkan dalam satu pembuatan jaring ikan momoi dan cantrang bisa mencapai Rp7 juta.
“Dalam satu alat tangkap atau jaring ikan yang rusak, ongkosnya bisa habis Rp7 juta ke atas. Kalau dikalikan 354 set, kerugian kami bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Lihon, Senin (19/05/2025).
Mentan Kepala Desa Tamberu Agung, Rusfandi menjelaskan. Sebelumnya pihak pelaksana bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, dan nelayan sudah menyepakati, bila terjadi kerusakan alat tangkap akibat survei, maka pihak perusahaan bertanggung jawab atas ganti ruginya.
“Hingga enam bulan berlalu, sejak 1 Oktober 2024 hingga 11 Mei 2025, para nelayan belum menerima ganti rugi atas kerusakan tersebut dari pihak perusahaan. Padahal, sebelumnya perusahaan menyepakati akan mengganti kerugian nelayan tiga kali lipat,” tegas Rusfandi.
Lebih lanjut, Rusfandi mengatakan, para nelayan telah mengalami kerugian besar yang mengganggu penghidupan mereka. Ia berharap pihak perintah dapat melindungi hak-hak nelayan.
“Berharap agar pemerintah segera memfasilitasi penyelesaian sengketa ini dan menjamin hak-hak masyarakat pesisir terlindungi dalam setiap proyek besar di laut,” pungkasnya (luq/ady).