
PAMEKASAN, detektifjatim.com – Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tercium Barisan Masyarakat Merdeka (BMM).
Mereka gelar aksi demonstrasi ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis (29/10/2026) pagi.
Dalam aksi tersebut, BMM mengungkap dugaan penipuan yang menyeret seorang pegawai Puskesmas di Pamekasan berinisial RJ.
Oknum ini disebut mengaku dekat dengan Bupati Pamekasan dan menawarkan jabatan kepada seseorang dengan imbalan uang Rp50 juta.
Korlap aksi BMM, Suja’i, mengatakan uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada RJ di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Bonorogo sekitar Mei 2025.

Namun, jabatan yang dijanjikan tak kunjung diperoleh, sementara uang korban juga belum dikembalikan.
“Dia mengaku orang dekat Bupati, kemudian menawarkan jabatan dengan kompensasi. Setelah disepakati dan uang diberikan, jabatan tidak kita dapat,” ujar Suja’i.
Menurutnya, penyerahan uang dilakukan tanpa kuitansi. Meski demikian, pihaknya mengaku memiliki dokumentasi yang berkaitan dengan penyerahan uang tersebut.
Suja’i menambahkan, korban yang merupakan saudaranya telah menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan kepastian. Namun, hingga pekan sebelum aksi berlangsung, belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.w
“Kami mendesak agar uang Rp50 juta dikembalikan. pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan tersebut,” tegasnya.
Menemui massa aksi, Kepala BKPSDM Pamekasan, Mohammad Alwi menegaskan bahwa sosok yang dimaksud bukan pegawai di instansinya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, RJ disebut bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan.
“Oknum itu infonya berdinas di Dinas Kesehatan, di OPD Dinas Kesehatan,” kata Alwi.
Ia menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Untuk pelanggaran dengan kategori sedang hingga berat, prosesnya melibatkan tim hukuman disiplin yang terdiri atas Sekda, asisten, Inspektorat, BKPSDM, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurut Alwi, BKPSDM tidak bisa menjatuhkan tindakan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sesuai, karena berpotensi menimbulkan persoalan administratif.
Terkait identitas RJ dan dugaan praktik jual beli jabatan tersebut, Alwi mengaku belum mengetahui secara pasti sosok yang dimaksud. Ia juga menyebut belum menerima laporan resmi mengenai permintaan uang untuk memperoleh jabatan.
“Saya enggak tahu RJ siapa itu. Kita tidak bisa langsung men-justice siapa RJ itu,” ujarnya.
Alwi menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan penyerahan uang tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan.
Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, Alwi menegaskan bahwa promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pamekasan dilakukan melalui penilaian kinerja, bukan transaksi uang.
“Jangan bermain-main duit. Sekarang kita melihat kinerjanya. Kalau berkinerja baik, insyaallah akan dipromosikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proses penilaian melibatkan tim yang terdiri atas Sekda, Asisten Administrasi, Inspektur, BPKAD, dan BKPSDM. Hasil pembahasan tim selanjutnya diajukan kepada Bupati sebelum dimintakan pertimbangan teknis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu Oknum yang disebut RJ Sudah dilakukan konfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belom ada tanggapan. (udi/azm/ady).




Tinggalkan Balasan