PAMEKASAN, detektifjatim.com – Kasus dugaan pengancaman dengan celurit pada ibu dan anak oleh oknum pengusaha rokok Marbol di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru.

Setelah polisi menerima laporan SW, Selasa (6/10/2026) lalu, dan dilakukan penyelidikan, kini kasus tersebut masuk tahap penyidikan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama menyampaikan, setelah menerima laporan pihaknya bergegas melakukan tahapan-tahapan.

Pada saat tahap penyelidikan pertanggal (19/10/2026), Polres juga telah mamanggil sejumlah saksi dan menyita barang bukti.

“Kemudian pada 21 Oktober kita sudah melakukan penyitaan barang bukti. Pada 22 Oktober SPDP kepada pelapor telah dilayangkan,” katanya.

Kata IPDA Evan, kemudian tanggal 26 Oktober, empat saksi sudah diperiksa, yakni DK, MR, H, dan N.

“Selanjutnya tanggal 28 Oktober kemarin penyidik telah melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang disita,” tambahnya.

IPDA Evan mengatakan, pada hari ini, Kamis (29/10/2026), penyidik memeriksa saudara H, jika rampung, berikutnya polisi bakal gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Kita belum memastikan tersangka satu orang atau berapa karena kita masih mendalami, tetapi tersangka dipastikan ada,” tuturnya.

IPDA Evan menjelaskan, barang bukti yang telah disita berupa 917 bal rokok Marbol KW dan Mobil Calya telah diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Madura.

“Barang bukti telah kami serahkan ke pihak Bea dan Cukai Madura. Karena ada prosedurnya sendiri, dan kami hanya menangani pengancamannya saja,” tutupnya. (azm/ady).