x

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Polres Pamekasan Hadirkan Isteri dan Pelaku

2 minutes reading
Thursday, 3 Jul 2025 09:57 5761 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com — Polres Pamekasan gerak cepat merespon penganiayaan kurir JNT, Irwan Siskiyanto. Setelah menangkap dan konferensi pers, kini Polres Pamekasan menggelar rekonstruksi kasus yang membuat viral jagat maya tersebut.

Rekonstruksi yang bertujuan untuk mengurai detail kejadian tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan. Rekonstruksi menghadirkan pelaku, saksi-saksi, serta pemeran pengganti korban untuk memeragakan ulang rangkaian peristiwa penganiayaan yang terjadi saat proses transaksi Cash on Delivery (COD).

“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, dan menguatkan alat bukti yang sudah kita kumpulkan. Ini bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” tegas AKP Doni.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari insiden penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto, kurir JNT Pamekasan. Pelanggan yang merasa barang yang dipesan tidak sesuai melampiaskan amarah kepada pelanggan.

Video kejadian itu begitu cepat tersebar di berbagai platform media sosial. Hingga memicu keprihatinan publik dan desakan agar pelaku diproses hukum secara tegas.

Polres Pamekasan akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman yang tidak main-main. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman maksimal 9 tahun penjara), Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 2 tahun 8 bulan penjara), dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Alhamdulillah, seluruh proses rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Semoga ini menjadi langkah penting untuk segera menuntaskan kasus ini dan memberi rasa keadilan bagi korban,” pungkas AKP Doni. (udi/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x