
Foto: ilustrasi AI (dok/ist). PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Dugaan kasus kekerasan seksual kembali mencuat di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
Seorang perempuan disabilitas berumur 46 tahun dilaporkan menjadi korban dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh dua orang warga Bicorong berinisial M dan T.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada (2/9/2026) lalu. Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/386/IX/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan dibuat oleh Feriyanto, yang disebut sebagai saudara tiri korban. Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana kekerasan seksual dilaporkan terjadi selama Agustus 2026 hingga Jumat, (28/8/2026).
Berdasarkan uraian laporan polisi, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi sebanyak empat kali dengan tiga lokasi berbeda.
Tiga lokasi ini diantaranya berada di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, yakni rumah M, rumah seseorang yang disebut dalam laporan, dan di rumah kosong. Sementara kejadian lainnya disebut berlangsung di sebuah kandang kambing di Dusun Bhaban, Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
“Kami mendapat informasi dari tetangga melalui sambungan telepon mengenai kondisi korban. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban, dan benar adanya,” katanya.
Dalam laporan tersebut, korban membenarkan telah menjadi korban dugaan pemerkosaan. Laporan juga menyebut adanya pemberian uang kepada korban, masing-masing Rp105 ribu dari M dan Rp20 ribu dari T.
Atas dugaan kejadian tersebut, Feriyanto kemudian mendatangi Polres Pamekasan untuk melaporkan perkara tersebut dan meminta agar dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu saat dilakukan konfirmasi, Kapolres Pamekasan melalui Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Benar mas, kami telah menerima Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban beralamat Penganten dengan dua orang terlapor berinisial M dan T,” ujar Humas Polres Pamekasan saat dikonfirmasi, Selasa (08/09/26).
Menurutnya, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan.
“Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan sedang mendalami kasus tersebut secara profesional dan transparan melalui pemeriksaan pelapor serta saksi, permintaan visum et repertum bagi korban, hingga pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pakong dan Pegantenan guna melengkapi bukti-bukti hukum yang diperlukan,” jelasnya. (udi/ady).

Tidak ada komentar