SAMPANG, detektifjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil meringkus pemuda berinisial MR (18), warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Sampang. MR ditangkap setelah diduga kuat merekam dan menyebarkan video bermuatan pornografi hasil tangkapan layar (screen record) saat melakukan panggilan video dengan pacarnya sendiri.
Informasi yang dihimpun wartawan detektifjatim.com, MR diduga sakit hati karena diputus wanita yang diduga pecar pelaku. Sebelum putus hubungan, MR sempat melakukan video call asusila dengan korban.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengonfirmasi penangkapan dilakukan setelah video tersebut viral dan meresahkan warga di wilayah Kecamatan Tambelangan.
“Motif tersangka melakukan tindakan tersebut adalah karena merasa sakit hati dengan sikap korban,” ungkap Iptu Nur Fajri Alim dalam keterangan persnya.
Kasus mulai terendus kepolisian Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, sebuah video asusila hasil rekam layar panggilan video antara seorang laki-laki dan perempuan beredar luas di platform digital. Menanggapi temuan tersebut, Anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan segera melakukan penyelidikan intensif.
Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan MR di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO 1918 berwarna biru gradasi yang diduga digunakan pelaku untuk memproduksi dan mendistribusikan konten ilegal tersebut. Adapun korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial S (25), yang juga merupakan warga Kabupaten Sampang.
Atas perbuatannya, tersangka MR kini harus mendekam di Rutan Polres Sampang. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera.
“Tersangka kami kenakan Pasal 407 ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tegas Kasat Reskrim.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, MR terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar norma hukum serta kesusilaan. (van/ady)
Dibaca : 2,011
No Comments