x

IDEA Sebut Paripurna APBD 2025 Pamekasan Lewati Batas Waktu, Samhari: Itu Pidana!

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Sep 2026 10:44 165 Jurnalis

PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Direktur Indonesian Analisys politic And Policy Consulting (IDEA), Samhari menyebut rapat paripurna pertanggungjawaban APBD 2025 Pamekasan lewati batas waktu.

Hal ini sebagaimana diatur Undang-undang nomor 23 Tahun 2024 jo Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kalau disampaikan bulan September itu sudah tidak sesuai dengan domain aturan tersebut,” kata Samhari, Senin (7/9/2026).

Samhari mengatakan, pada aturan tersebut, diatur pelaporan pelaksanaan LKPJ yang syaratnya harus selesai diperiksa dan di audit oleh BPK.

“Setelah itu memasang domain timing, timingnya enam bulan pasca pelaksanaan satu semester pertama pada tahun berikutnya yaitu semester pertama di Tahun 2026,” tambahnya.

Atas kejadian ini, ia menyebut ada sesuatu yang salah. Samhari bertanya, selain timing, legal standing yang dipakai bupati atas penyampaian LKPJ ini dihadapan DPRD menggunakan legal standing apa?.

“Kemudian, konsideran dari pada yang mengatur tentang penyampaian LKPJ didepan DPRD pada bulan September itu apa?,” terangnya.

Samhari menuturkan, bahwa kejadian ini sudah jelas menyalahi aturan, serta merupakan perbuatan pidana.

“Ini berbicara sistem, efeknya juga didalam kepengurusan MD3 didalam kepengurusan Banmus juga, Banmus yang salah atau keseluruhan DPRD yang salah,” tegasnya.

Samhari menyatakan, kejadian ini harus diusut tuntas dan mencari siapa yang akan bertanggung jawab.

“Maka harus diusut secara tuntas siapa yang harus bertanggungjawab pada anggaran tahun 2025,” tukasnya. (azm/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x