x

Oknum Pengacara Sumenep Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Bank

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Sep 2026 10:00 21 Jurnalis

PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Meski berstatus sebagai DPO, oknum pengacara berinisial AEF (37) warga Jalan Garuda, Kelurahan Pandian, Kabupaten Sumenep kembali diburu polisi.

Kali ini AEF terseret dugaan kasus administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi, berupa pemalsuan dokumen.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan membenarkan penetapan tersangka baru terhadap AEF berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 19 Juni 2026 yang dilaporkan oleh pihak MyBank.

“Tersangka AEF yang saat ini DPO kembali terjerat tindak pidana pemalsuan dokumen. Penyidik Satreskrim telah mengantongi bukti kuat dan resmi menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Yoni.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin, (18/052026) sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Satlantas Polres Pamekasan, Jalan Stadion No. 81 Pamekasan.

Saat itu, AEF datang untuk mengurus satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD warna putih dengan pelat nomor M-1251-AS.

Untuk melancarkan maksudnya, AEF menyerahkan KTP beserta surat keterangan resmi yang diklaim berasal dari pihak MyBank. Petugas Satlantas yang curiga kemudian mendokumentasikan surat tersebut dan melakukan konfirmasi langsung ke pihak MyBank.

“Hasil klarifikasi memastikan MyBank tidak pernah menerbitkan surat tersebut, sehingga Eko Widiyanto selaku pihak MyBank resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Pamekasan,” terang Yoni.

IPDA Yonj menyayangkan sikap AEF yang tidak kooperatif dan justru terus melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum.

“Kami tegaskan, tim Satreskrim Polres Pamekasan tidak akan berhenti dan akan terus mengejar DPO AEF sampai dapat. Menghindar hanya akan memperberat hukuman bagi yang bersangkutan,” ujar Yoni.

Atas kejadian ini, Satreskrim Polres Pamekasan telah menyita sejumlah barang bukti kunci yang diperkuat oleh hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor).

“Atas perbuatannya dalam kasus baru ini, AEF dijerat dengan Pasal 391 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penggunaan surat palsu,” sambungnya. (azm/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x