x

Korban Dugaan Investasi Bodong BRI Pamekasan Geruduk DPRD, Desak Telusuri Aliran Dana

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Agu 2026 17:28 15 Jurnalis

PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Dugaan investasi bodong yang menyeret oknum eks karyawan Bank BRI Cabang Pamekasan memasuki babak baru.

Setelah tersangka ditahan, para korban kini mendesak agar aliran dana sekitar Rp7,8 miliar yang mereka klaim telah diserahkan segera ditelusuri.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Pamekasan, Selasa (11/8/2026).

Para korban tidak hanya meminta perkembangan proses hukum terhadap Lukman Anisar, tetapi juga mempertanyakan keberadaan uang yang mereka serahkan setelah mendapat tawaran investasi dari tersangka yang disebut sebagai karyawan BRI Pamekasan.

Perwakilan korban, Rudi mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa aliran dana diduga tidak hanya masuk ke rekening tersangka.

“Kami yakin pelaku tidak berdiri sendiri. Tidak mungkin uang sebesar Rp7,8 miliar hanya digunakan oleh satu orang,” ujarnya.

Ia menyebut terdapat transaksi yang diduga mengarah ke rekening keluarga tersangka dan karyawan BRI lainnya. Karena itu, korban meminta kepolisian mengungkap secara jelas aliran dana tersebut.

Bagi para korban, pengembalian uang menjadi persoalan utama.

“Yang saya minta sekarang bukan hukumannya. Terserah bapak kepolisian. Yang saya minta kembalikan uang kami,” ujar salah seorang korban sembari terisak.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, Lukman Anisar telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 17 hari.

Penyidik juga telah membentuk tim khusus untuk menuntaskan perkara yang disebut telah berlangsung sejak 2020 tersebut.

“Kami sudah membentuk tim khusus untuk menuntaskan perkara ini. Saat ini kami fokus pada perbuatan tersangka terkait investasi bodong,” jelasnya.

Yoyok menyampaikan berkas perkara ditargetkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, paling lambat pekan depan.

Setelah itu, penyidik akan mengembangkan perkara melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pergerakan dana yang berasal dari para korban.

Penyidik bahkan telah menemukan sejumlah transaksi yang mengarah kepada keluarga tersangka.

“Kami dapatkan ada penyetoran ke keluarga tersangka, ada yang Rp80 juta, ada yang Rp50 juta. Ada juga yang pakai kuitansi buatan sendiri dan slip penyetoran. Nanti setelah TPPU baru bisa kita simpulkan ke mana aliran uangnya,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Faridi meminta kasus tersebut tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Menurutnya, hasil pengembangan penyidikan penting untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain maupun tanggung jawab kelembagaan.

“Kalau penipuan ini atas nama kelembagaan, tentu harus membayar utuh. Tapi kalau setelah pengembangan tidak ada keterlibatan kelembagaan, ini perlu kita dalami lagi,” ujarnya.

Faridi mengapresiasi Polres Pamekasan yang berhasil menangkap tersangka setelah perkara tersebut berjalan selama enam tahun.

Ia juga meminta kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami risiko dan legalitas investasi.

“Ini sudah kejadian kedua. Kemarin dari Pegadaian, hari ini BRI. DPRD tidak mau masyarakat Pamekasan menjadi korban lagi,” tegasnya.

Pimpinan Cabang BRI Pamekasan Andri mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menyebut BRI sejak awal telah melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada kepolisian pada 2020.

“Sejak 2020 kami yang melaporkan tindakan ini ke Polres. Tidak ada yang ditutupi. Data-data yang dibutuhkan Polres kami siap berikan,” tegas Andri.

Menurutnya, BRI akan mengikuti seluruh proses hukum dan menjalankan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. (udi/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x