
GMPK Oleh: Abd. Aziz
Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta; Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK); Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)
Seorang Peter Eigen, yang lahir pada 11 Juni 1938 asal Jerman adalah pendiri _Transparency International_ dan merupakan salah satu tokoh utama gerakan antikorupsi dunia pernah berkata, “Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi.” Pesan kampanyenya, memerangi korupsi berarti merebut kembali kekuasan rakyat; memberantas korupsi berarti memerdekakan negeri.
Selaras dengan pandangan Peter Eigen di atas, pascamendampingi prinsipal di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (23/9) malam, saya menyempatkan diri mampir di sebuah warung makan di kawasan Mojosari, Gambiran, Jatirejoso, Kepanjen, Malang. Tempat sederhana itu kemudian menjadi ruang perjumpaan yang jauh lebih bermakna daripada sekadar menikmati hidangan malam. Di sana, kopi, persahabatan, dan kegelisahan tentang negeri bertemu dalam satu meja.
Setiap kali selesai melakukan advokasi di sebuah kota atau kabupaten, saya memang berusaha menyediakan waktu untuk bertemu para kolega. Bukan sekadar hangout session, melainkan ruang kecil untuk bertukar pikiran, membaca situasi, sekaligus merawat silaturahmi. Sebab, bagi seorang aktivis, perjumpaan bukan hanya soal hadir secara fisik, tetapi juga tentang mempertemukan gagasan, pengalaman, dan keberanian untuk memikirkan persoalan publik.
Sahabat yang datang bersamaan adalah Putri Caniagi Lucky dan Dwiky Arifta Gunawan, praktisi bisnis dan perpajakan Kota Malang. Kemudian, disusul Memet Yudi Hermanto, kawan seangkatan ketika sama-sama menempuh pendidikan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Sebagai sesama aktivis, perjumpaan segera menemukan ritualnya: sebat-seduh—sebatang rokok dan secangkir kopi. Dari hal yang tampak sederhana itu, percakapan mengalir. Kadang serius, kadang diselingi tawa. Tetapi satu hal yang selalu sama: ada kegelisahan terhadap keadaan masyarakat dan masa depan negeri.
Sekitar satu jam kemudian, sejumlah aktivis Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Malang turut merapat. Mereka adalah Fuad Ali, Muhammad Hidir alias Gus Hidir, dan Muhammad Daud. Meja kecil itu pun berubah menjadi semacam forum kontemplasi. Kopi hitam menjadi teman berpikir, sementara persoalan pemberantasan korupsi menjadi menu utama yang jauh lebih berat daripada makanan yang tersaji.
Pembicaraan kemudian mengerucut pada satu kata penting: konsolidasi. Bagi saya, gerakan antikorupsi tidak cukup hanya mengandalkan individu-individu yang memiliki keberanian. Pikiran kritis membutuhkan wadah, keberanian membutuhkan arah, dan idealisme membutuhkan organisasi agar dapat diterjemahkan menjadi tindakan yang terukur.
Pikiran kritis tanpa organisasi dapat berhenti sebagai kegelisahan. Sebaliknya, organisasi tanpa pikiran kritis mudah berubah menjadi sekadar struktur administratif. Karena itu, keduanya harus dipertemukan. Aktivisme harus memiliki basis gagasan, karakter, disiplin organisasi, dan strategi perjuangan. Dengan cara itulah gerakan tidak mudah diremehkan dan tidak gampang kehilangan arah.
Konsolidasi aktivis karenanya bukan sekadar mengumpulkan orang dalam satu ruangan. Konsolidasi adalah menyatukan perspektif, menyusun agenda, membagi peran, dan memastikan setiap langkah memiliki tujuan yang jelas. Kritik harus berubah menjadi rekomendasi; rekomendasi harus diterjemahkan menjadi agenda; dan agenda harus diwujudkan melalui aksi yang terencana, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Diskusi malam itu kemudian memasuki wilayah yang lebih serius: bagaimana merevitalisasi gerakan antikorupsi agar tidak berhenti pada demonstrasi atau pernyataan sikap. Gerakan antikorupsi perlu bergerak dari pola perjuangan yang parsial dan elitis menuju gerakan akar rumput yang inklusif. Korupsi bukan hanya persoalan gedung pemerintahan, ruang sidang, atau meja kekuasaan. Korupsi juga menyentuh kehidupan warga dalam bentuk yang sering kali sangat dekat dan sehari-hari.
Di sinilah pentingnya memperkuat sinergi antara aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil. Pencegahan korupsi harus hadir dalam ruang-ruang kehidupan masyarakat: sekolah, desa, pelayanan publik, lembaga sosial, hingga komunitas warga. Praktik petty corruption—korupsi skala kecil—sering kali justru paling cepat dirasakan dampaknya oleh masyarakat karena bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, gerakan antikorupsi harus mampu berbicara dengan bahasa yang dipahami masyarakat awam. Kampanye publik tidak boleh hanya dipenuhi istilah hukum dan jargon akademik. Masyarakat perlu diberi pemahaman sederhana tentang hak mereka, bagaimana mengenali penyimpangan, ke mana harus mengadu, bagaimana mendokumentasikan persoalan, dan bagaimana mengawal proses penyelesaiannya.
Namun kesadaran saja belum cukup. Gerakan membutuhkan eksekusi. Setelah konsolidasi dan pendidikan publik dilakukan, harus ada aksi strategis yang nyata. Audiensi terbuka dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat menjadi salah satu kanal untuk menyampaikan aspirasi. Petisi, pengaduan resmi, diskusi publik, kajian kebijakan, hingga aksi demonstrasi yang tertib dan konstitusional merupakan bagian dari instrumen masyarakat sipil dalam mengawal pemerintahan.
Demonstrasi bukan tujuan akhir. Ia merupakan salah satu pilihan ketika kanal aspirasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang paling penting adalah memastikan setiap aksi memiliki dasar persoalan yang jelas, data yang dapat diverifikasi, tuntutan yang rasional, serta berlangsung secara damai dan bertanggung jawab. Aktivisme bukan sekadar keberanian turun ke jalan, tetapi juga keberanian mempertanggungjawabkan setiap tuduhan dan tuntutan yang disampaikan kepada publik.
Lebih dari itu, aktivis antikorupsi tidak boleh hanya hadir ketika ada kasus yang viral. Gerakan harus hadir dalam kehidupan masyarakat sebelum persoalan membesar. Mendengarkan keluhan warga, mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, membantu menemukan alternatif penyelesaian, serta ikut memperjuangkan akses pendidikan dan pelayanan publik yang layak adalah bagian dari pengabdian sosial. Di titik ini, aktivisme menemukan wajah kemanusiaannya.
Malam semakin larut. Warung makan itu mulai memberi tanda bahwa waktunya beristirahat. Sekitar tiga puluh menit kemudian, tempat sederhana tersebut benar-benar harus ditutup. Percakapan pun kami sudahi. Tetapi saya pulang membawa satu kesadaran: perjuangan melawan korupsi tidak boleh berhenti pada kemarahan. Ia harus tumbuh menjadi gerakan sosial yang terorganisasi, cerdas, inklusif, dan konsisten.

Tidak ada komentar