x

Ratusan Dapur Tak Ber-IPAL, Satgas Korwil MBG Pamekasan Pertemukan SPPG-Mitra

2 minutes reading
Thursday, 30 Apr 2026 20:26 24 detektif_jatim

PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Pamekasan kumpulkan mitra dan SPPG se-Pamekasan, di Ballroom Hotel Cahaya Berlian, Kamis (30/4/2026).

Pada pertemuan yang dihadiri seluruh stakeholder ini, juga dalam rangka Pembentukan Paguyuban Mitra MBG Kabupaten Pamekasan (PMMKP).

Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif mengatakan, dari pertemuan tersebut diharapkan ada progres kemudahan dapur dalam mengurus perizinan.

“Perizinan yang dimaksud, izin bangunan, IPAL, halal dan sebagainya,” katanya.

Sambung Hariyanto, pengurusan izin ini tidak mudah dilakukan SPPG. Sehingga, membutuhkan waktu. Sementara paguyuban tersebut dibentuk demi menambah kesolidan antar mitra.

“Proses lah, seperti halal, tidak gampang jadi ditunggu lah. Forum ini dibentuk demi kekompakan dan demi forum mitra sendiri,” sambungnya.

Disaat yang sama, Ketua Satgas MBG Pamekasan, Haji Sukriyanto menyampaikan, melalui rakor ini ia meminta seluruh kepala SPPG segera melakukan pemetaan kekurangan persyaratan perizinan.

“Jika ada hambatan, segera dibahas bersama. Jangan menunggu sampai masalah menjadi besar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala DLH Pamekasan, Supriyanto mengatakan, saat ini dari total 120 yang beroperasi, yang memiliki IPAL hanya 17.

“Yang sudah punya IPAL 17. Kami nanti cek lagi, apakah IPAL ini memenuhi syarat atau tidak,” katanya.

Menurut Supriyanto, jumlah 17 dapur tak Ber-IPAL tersebut diperoleh setelah DLH mengecek 62 dapur SPPG.

“Yang belum kami cek 67, nanti 67 itu akan kami cek apakah ada IPAL nya atau tidak, lalu nanti kami lakukan pembinaan,” tambahnya.

Kata Supriyanto, data izin usaha dapur ini resiko menengah rendah, sehingga membutuhkan izin lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

“Jadi tidak perlu UKL-UPL atau Amdal. Cukup SPPL. Karena SPPL, DLH kewajibannya memberikan pembinaan SPPG yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, saat ini BGN merubah aturan perihal IPAL dapur, dari sebelumnya dapur wajib memiliki IPAL konvensional, dan berubah menjadi IPAL anaerob-aerob. (azm/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x