
Kades Pragaan Daya saat hendak dibawa ke mobil tahanan menuju rutan kelas IIB Sumenep (Dok/Detektif Jatim) SUMENEP, detektifjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep berinisial IM, Kamis (23/04/2026). Penahanan IM diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) di desanya.
Kasi Intelijen Sumenep Endro Riski E menyebut setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang dan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang kami lakukan tanggal 16 April 2026, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP.
“Per hari ini Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial “IM”, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujar Endro dalam konferensi pers di kantor Kejari Sumenep
Mantan Kasi Datun Kota Kediri itu menyebut dalam penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran pada beberapa item kegiatan, diantaranya:
“Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan (Desa Pragaan Daya, Red). Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (fiktif/mark-up),” ujarnya (ady/lan)
No Comments