1. Home
  2. Hukum dan Kriminal
  3. MTsN Bangkalan Diduga Pungli PPDB,…
Sejumlah siswa bersalaman dengan guru MTsN 2 Bangkalan. (Moh Iksan/Detektif Jatim)

BANGKALAN, detektifjatim.com Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Bangkalan diduga melakukan pungutan liar (Pungli) penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Dugaan itu disampaikan salah satu wali siswa, Fendi Dwi Kurniawan. Menurutnya, untuk biaya daftar ulang, siswa harus membayar sebesar Rp1,6 sampai Rp 1,8 juta.

Padahal, sesuai petunjuk teknis (Juknis) PPDB dari Kementerian Agama (Kemenag), Madrasah, khususnya madrasah negeri tidak boleh memungut biaya PPDB atau daftar ulang.

“Jadi setiap siswa harus membayar uang daftar ulang melalui transfer briva yang nominalnya sudah ditentukan. Ini kan tidak sesuai dengan juknis,” ujarnya kepada detektifjatim.com, Senin (21/04/2015).

Fendy menambahkan, pembayaran tersebut untuk berbagai perlengkapan sekolah, mulai dari tes IQ, pembelian seragam, kalender, majalah hingga infak untuk pembangunan Musholla.

“Katanya tidak memaksa, tapi pada saat rapat dengan komite terkait hal itu, link briva untuk pembayaran biaya daftar ulang itu sudah dishare ke wali siswa,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala MTsN Bangkalan, Rustam mengatakan, pembayaran tersebut untuk mempermudah wali siswa dalam memenuhi perlengkapan sekolah, dan itu sudah berdasarkan kesepakatan rapat antara komite dengan wali siswa.

“Itu sudah berdasarkan kesepakatan, dan itu tidak memaksa dan tidak mewajibkan, kami hanya membantu,” katanya.

Terkait nominal pembayaran yang sudah ditentukan, itu by system dan untuk mempermudah wali siswa melakukan pembayaran, karena briva itu lebih fleksibel, bisa transfer kapan saja.

“Itu bisa dirubah, misal tidak mau membayar infak, itu tidak apa-apa. Tapi karena waktu rapat dengan komite tidak ada satupun yang keberatan, jadi angkanya di entri sesuai kesepakatan,” ucapnya. (san/ady)

**) Ikuti berita terbaru Detektifjatim.com  klik link ini dan jangan lupa di follow.

#PEMERINTAHAN

Advertisment

#PERISTIWA

#KOLOM

#DAERAH

#HUKUM DAN KRIMINAL

#DAERAH