Categories
Ekonomi dan Bisnis Pemerintahan

Lebih Efektif, Kades Sambut Baik Rencana DLH Kerjasamakan TPS3R Dengan BUMDes

Pamekasan – Rencana Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disambut baik sejumlah Kepala Desa (Kades). Salah satunya, Kades Cenlecen, Kecamatan Pakong Amin Yazid Halimi.

Halimi-sapaan akrabnya-menyambut baik rencana Pemkab Pamekasan bekerjasama dengan BUMDes. Dengan begitu, pengelolaan sampah akan lebih efektif jika melalui program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R).

“Kerjasama pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan mengurangi jumlah sampah yang tidak terkelola dengan baik. BUMDes berperan penting dalam mengoperasikan TPS3R dan meningkatkan pendapatan desa melalui penjualan produk daur ulang,” katanya.

Halimi menilai, dengan adanya TPS3R, masyarakat desa dapat menikmati lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat melalui penjualan produk daur ulang dan mengurangi biaya pengelolaan sampah.

“Kerja sama antara DLH Pamekasan dan BUMDes diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Pamekasan untuk mengelola sampah dengan efektif. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik,” paparnya. (*)

Categories
Hukum dan Kriminal

Terpidana BUMDes Laden “Bebas” dari Lapas, Supriyono: Tidak Langgar Hukum

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Fathor Rahman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dialihkan statusnya menjadi tahanan kota pada Jumat (13 September 2024).

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2024, Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menetapkan mantan Kepala Desa Laden tersebut sebagai tahanan Lapas Kelas IIA Pamekasan terkait dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kuasa hukum Fathor Rahman, Supriyono, menjelaskan pengalihan status ini berdasarkan pertimbangan aparat penegak hukum, dimana terdakwa dinilai tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Tidak ada penyalahgunaan undang-undang dalam penahanan kota ini. Jadi, belajar lagi lah Sulaisi itu. Kalau penahanan kota terhadap klien saya dikatakan melanggar undang-undang, undang-undang mana yang dilanggar?” kata Supriyono menanggapi tudingan.

Ia juga menjelaskan, hukum pidana mengenal tiga jenis penahanan: tahanan negara, tahanan kota, dan tahanan rumah, yang masing-masing memiliki pertimbangan. Supriyono menegaskan perubahan status dari tahanan negara ke tahanan kota sudah diatur dalam hukum.

Supriyono menyebut kasus ini tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan BUMDes, melainkan terkait pembangunan ruko.

“Yang diduga menimbulkan kerugian negara bukan pengelolaan BUMDes-nya, melainkan pembangunan pertokoan dan paving di lingkungan tersebut,” ungkapnya.

Supriyono juga berpendapat, dalam dakwaan penuntut umum tidak ada unsur kerugian negara yang terbukti. Ia menyebut kesalahan terkait BUMDes adalah masalah perdata, bukan pidana.

“Gugatan praperadilan klien kami juga gugur demi hukum setelah sidang Tipikor,” pungkasnya. (luq/ady)

Categories
Daerah Hukum dan Kriminal

Sederet Perjalanan Dugaan Korupsi Berjemaah BUMdes Semeru Desa Laden Dari Tahun Ketahun

Pamekasan, Detektifjatim.com – Dugaan korupsi berjemaah BUMdes Semeru didesa Laden kecamatan Pamekasan, Jawa Timur hingga kini masih belum menemukan titik terang,

Berkas-berkas dugaan korupsi di desa tersebut satu tahun lalu sudah diserahkan kepada kejaksaan negeri kabupaten pamekasan.

Advokat asal Sumenep, Pulau Madura mengatakan bahwa pengurus BUMDes Semeru tidak punya itikad baik untuk merespon laporan hasil audit tujuan tertentu (ATT) dari Inspektorat Pamekasan No. 700/27/432.200/ATT/2022 tanggal 19 April 2022. Usai dilakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan pada 6 Juli 2022 yang lalu.

“Sudah hampir setahun sejak ATT Inspektorat BUMDes Semeru belum menyerahkan rekening, aset dan administrasi,” ujar Sulaisi Abdul Razak selaku kuasa hukumnya. Senin, (22/01/24).

Selang beberapa bulan kemudian, aliasi masyarakat Desa Laden bersama aktivis Central Political and Religious Studies (Centris) unjuk rasa ke Kantor Kejari Pamekasan pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Mereka menuntut Kejari Pamekasan mengusut tuntas dugaan korupsi berjemaah BUMDes Semeru Desa Laden. Korlap aksi Moh. Anwar mengatakan bahwa Kejari Pamekasan harus tegas dalam menegakkan keadilan, termasuk segera melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang bermain di BUMDes Semeru.

“Eks mantan kades Laden segera lakukan proses hukum yang telah menjual atau menyewakan pertokoan Lakar La Nyaman, meski dia bukan pengurus BUMDes Semeru dan tak lagi menjabat Kades Laden,” kata korlap aksi Moh.Anwar dalam orasinya didepan kejaksaan negeri pamekasan pada.Selasa (22/8/2023).

Terbaru pada tahun 2024, saat ini Kejari Pamekasan menunggu kembali hasil audit khusus dari Inspektorat Pamekasan, bukti-bukti sudah lengkap bahwa ada korupsi berjemaah di BUMdes Semeru.

“BUMDes Laden terus berjalan meskipun kita sudah beda tahun, rekan media bisa langsung konfirmasi ke instansi terkait. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber bahwa hasil audit khusus sudah selesai. Namun, belum ada laporan ke kami.” seru Sulaisi kepada wartawan SERU.co.id

Advokat muda ini menegaskan, Kejari menyebutkan kalau dugaan adanya kerugian BUMDes Laden banar adanya. Hanya saja, kejaksaan menunggu hasil laporan terbaru Inspektorat daerah.

“Saya mendapatkan pesan dari pihak Kejari, kalau dugaan sementara info yang saya dapatkan, dari kejaksaan memang benar adanya dugaan kerugian. Jadi bisa konfir ke inspektorat karena saya sendiri masih belum dapet. Itu wewenang inspektorat dan itu juga atas permintaan kejaksaan,” tegasnya

Categories
Essai Pemerintahan

Dugaan Korupsi BUMDes Laden Ditemukan Adanya Kerugian, Sulaisi Sebut Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Pamekasan, Detektifjatim.com – Satu tahun lebih berjalan di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Hingga sampai saat ini kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rezeki Maju belum menemukan titik terang.

Menurut Kepala Desa Laden melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq, saat ini Kejari hanya menunggu hasil audit khusus dari Inspektorat Pamekasan. Menurut ia, meski bukti-bukti sudah lengkap, adanya dugaan korupsi yang dilakukan pihak BUMDes Semeru terkendala hasil audit Inspektorat.

“Terkait BUMDes Laden terus berjalan, bisa sambil kordinasi dengan pihak terkait. Jadi menurut informasi hasil audit khusus itu sudah selesai,” ungkap Sulaisi melalui pesan whatsapp. Jumat (19-01-24).

Pria asal Kabupaten Sumenep itu menyebut, pihaknya sudah melakukan kordinasi ke para pihak pemerintah terkait. Bahkan, kata dia, Kejari menyebutkan kalau dugaan adanya kerugian BUMDes Laden banar adanya. Hanya saja pihaknya saat ini menunggu hasil Inspektorat.

“Dugaan sementara info yang saya dapatkan, dari kejaksaan memang benar adanya dugaan kerugian. Jadi bisa anda tanyakan ke inspektorat karena saya sendiri masih belum dapet. Karena itu audit itu kewenangan inspektorat dan itu juga atas permintaan kejaksaan,” paparnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan

Whatsapp pada Kasipidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina. Hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan.

Categories
Ekonomi dan Bisnis

Bupati Pamekasan Akui Central Batik Klampar Tidak Maksimal

Pameksan, Detektifjatim.com – Program unggulan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Central batik Klampar terbengkalai. Hingga penghujung masa jabatannya, tanda-tanda kemajuan ekonomi masyarakat setempat tidak terlihat.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengakui tidak maksimal. Padahal, setelah di launching pada Senin (14/03/22) program unggulan itu diharapkan mampu memajukan ekonomi masyarakat setempat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan Ismail menyayangkan bangunan itu justru tidak ada manfaaat. Bahkan, hanya dianggap membuang anggaran saja, mengingat, pasca diresmikannya bagunan tersebut tidak ada tindak lanjut dan dibiarkan terbengkalai.

“(Dari) pelaksanaannya yang sampai hari ini tidak jelas. Padahal itu sudah pernah diresmikan oleh Bupati, tetapi pasca peresmian itu tidak ada tindak lanjut,” ungkanya, Jumat (23/06/23).

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, bangunan yang tidak dimanfaatkan itu informasinya akan diambil alih oleh pemerintah. Justru hal tersebut menambah pekerjaan saja. Seharusnya, seluruh program Bupati sudah rampung, karena masa purna tinggal menghitung bulan saja.

“Masa jabatan Bupati sebentar lagi akan purna. Dan ini hanya akan menambah pekerjaan saja. Itu yang sangat kita sayangkan, sehingga sampai hari ini mangkrak, tidak ditempati dan akhirnya kumuh. Padahal kalau itu benar-benar dimanfaatkan, saya kira pengrajin batik di Pamekasan akan bagus, disana bisa di adakan pameran batik. Tapi faktanya setelah diresmikan, Bupati tidak ada tindak lanjut. Jadi disanyangkan karena anggaran yang besar tapi tidak berfungsi,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Pamekasan Badrut Tamam mengakui, pengelolaan keberlanjutan program kampung batik yang dikelola Bumdes Klampar di Desa Klampar belum maksimal. Pemkab berinisiatif untuk mengambil alih pengelolaannya.

“Sementara ini Kampung Batik dikelola oleh Bumdes Klampar. Namun demikian karena belum maksimalnya pengelolaan tersebut maka Pemerintah Daerah akan mengkaji ulang pengelolaan kampung batik itu untuk selanjutnya akan dikelola kembali oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya, usai paripurna atas jawaban pandangan umum fraksi DPRD Pamekasan, Senin (19/06/23).

Sebelumnya, dikutip dari Memox.co.id, Pemkab Pamekasan berkomitmen meningkatkan perekonomian masyarakat Pamekasan. Khususnya, pengrajin batik di seluruh wilayah bumi Pamellingan.

Bupati menyampaikan, kerja sama Pemerintah Kabupaten dengan badan usaha milik desa (Bumdes) sudah dimulai tahun 2017. Dan, baru tahun 2022 tuntas dikerjakan. Namun disanyangkan, bangunan megah dan mewah itu higga sampai saat ini tidak difungsikan. (udi/rd)