
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari (dok/ist). JAKARTA, Detektifjatim.com — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari turut merespons kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah daycare di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Peristiwa ini terekam CCTV dan viral di media sosial yang menunjukkan bahwa ruang pengasuhan anak tidak boleh hanya dilihat sebagai layanan komersial, tetapi harus tunduk pada standar perlindungan anak yang ketat.
Korban disebut berusia 18 bulan. Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan daycare tersebut akan ditutup, sementara aparat kepolisian masih mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari, menyatakan prihatin atas kasus tersebut. Menurutnya, kekerasan terhadap anak, terlebih di tempat yang semestinya menjadi ruang aman, tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Daycare seharusnya menjadi tempat orang tua menitipkan kepercayaan, bukan menitipkan kecemasan. Anak-anak yang masih sangat kecil belum mampu membela diri. Karena itu negara, pemerintah daerah, pengelola lembaga, dan masyarakat harus hadir memastikan mereka benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Ansari menilai kasus di Aceh tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap pelaku. Lebih jauh, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, standar operasional, kompetensi pengasuh, mekanisme pengawasan, serta akses orang tua terhadap kondisi anak selama berada di tempat penitipan.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga menyebut Daycare Baby Preneur belum mengantongi izin operasional. Karena itu, penutupan lembaga tersebut dinilai menjadi langkah penting agar tidak ada lagi layanan penitipan anak yang berjalan tanpa pengawasan dan standar yang jelas.
Menurut Hj Ansari, temuan daycare tidak berizin harus menjadi perhatian serius semua daerah. Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan ulang seluruh layanan penitipan anak, termasuk memeriksa legalitas, jumlah tenaga pengasuh, latar belakang SDM, standar keamanan ruang, serta prosedur penanganan anak.
“Jangan sampai daycare tumbuh tanpa pengawasan. Kita tidak anti terhadap layanan penitipan anak, karena banyak orang tua memang membutuhkan. Tetapi setiap lembaga yang mengasuh anak wajib memenuhi standar. Pengasuh anak bukan hanya butuh tenaga, tetapi juga pengetahuan, kesabaran, empati, dan tanggung jawab moral,” kata politisi perempuan ini.
Ansari juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama pemerintah daerah memperkuat koordinasi pengawasan. Menurutnya, layanan pengasuhan anak harus diawasi lintas sektor, mulai dari aspek perlindungan anak, pendidikan, sosial, kesehatan, hingga perizinan.
Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan korban. Selain penegakan hukum, keluarga korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis agar dampak kekerasan tidak meninggalkan trauma berkepanjangan.
“Anak-anak adalah amanah. Mereka tidak boleh menjadi korban kelalaian sistem, lemahnya pengawasan, atau buruknya tata kelola lembaga. Kasus ini harus menjadi pelajaran nasional bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya indah di atas kertas, tetapi harus nyata dalam praktik sehari-hari,” pungkasnya. (azm/ady).
No Comments