x

Sembilan Pasar di Pamekasan Tunggak Bayar Sewa Toko dan Tanah Selama 10 Tahun

2 minutes reading
Thursday, 3 Aug 2023 10:14 0 135 detektif_jatim

Pamekasan, Detektifjatim.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan akui sembilan Pasar menunggak bayar sewa toko dan sewa tanah sejak 2013 sampai 2023.

Diketahui, sembilan Pasar yang melakukan penunggakan pembayaran itu diantaranya Pasar Pakong, Pasar Waru, Pasar Batu Bintang, Pasar CLM, Pasar Palengaan, Pasar Sore Baru, Pasar 17 Agustus, Pasar Gurem, dan Pasar Kolpajung.

“Sebagaimana disampaikan tadi ketika menerima audiensi Formaasi, Itukan sudah disampaikan, iya jadi memang ada,” ungkap Kepala Disperindag Basri Yulianto, saat menerima audiensi Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi), Kamis (3/8/2023) pagi.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishup) Pamekasan itu menuturkan, dari tunggakan tersebut setiap tahun dilakukan penagihan Sementara, kedepan akan dikonsep berbeda untuk menanggulangi agar tidak terjadi kejadian serupa.

“Kalau penagihannya setiap tahun tetap ditagih, mereka ada yang nyicil, ada yang melunasi. Jadi sudah saya sampaikan, agar persoalan ini tidak terjadi lagi kedepan maka bagi pedagang dengan dikonsep elektronik retribusi,” paparnya.

Basri menambahkan, ia masih baru satu bulan menjabat sebagai Kepala Disperindag Pamekasan, menurutnya dengan sistem elektronik restribusi akan memperbaiki manajerial retribusi Pasar.

“Jadi kalau berbicara kemarin saya belum tahu sepenuhnya, karena saya masih baru. Tetapi komitmen kami kedepan dengan elektronik retribusi itu, insyaallah menjadi solusi,” tutupnya.

Sementara, Iklan selaku Pembina Formaasi menyampaikan, audiensi itu untuk mempertanyakan soal dugaan beberapa pasar yang menunggak pembayaran sewa selama sepuluh tahun namun seperti tidak ada tindakan apapun.

“Beberapa Pasar kami menduga tidak menunggak pembayaran sejak 2013 silam, itu sesuai yang data kami temukan, namun seperti ada pembiaran dari dinas terkait,” paparnya.

Alumni kampus Universitas Madura (Unira) itu mengatakan, Disperindag Pamekasan mengakui soal penunggakan bayar tersebut. Sehingga pihaknya akan menunggu tindak lanjut karena dana penunggakannya sampai ratusan juta.

“Tadi disampaikan oleh Kadisperindag bahwa ada penagihan atau pembayaran, harapan kami penagihan ini harus dilakukan oleh Disperindag Pamekasan, karena nominalnya sampai ratusan juta rupiah,” pungkasnya. (Azm/*).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x